Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sudah Bayar Uang Pengganti, Pengawas SD di Tapin Ini Dituntut 15 Bulan Penjara

×

Sudah Bayar Uang Pengganti, Pengawas SD di Tapin Ini Dituntut 15 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20231220 WA0030 e1703059657230
Terdakwa Rahmat Hidayat saat mendengarkan tuntutan disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/12/2023). (Kalimantanpost.com/Hid)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Terdakwa Rahmat Hidayat merupakan ASN aktif yang menjabat sebagai pengawas Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Candi Laras Utara, Kabupaten Tapin, tersangkut perakar penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dituntut 15 bulan penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri Tapin, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (20/12/2023). Selain tuntutan pidana tersebut tedakwa kata JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, dipidana denda Rp50 juita subsidair tiga bulan kurungan.

Baca Koran

Selain itu pembayaran uang pengganti ditiadakan, karena sewaktu penyidikan terdakwa sudah melunasinya.
JPU berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti pada dakwaan subsidairnya.

Seperti diketahui berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga telah menyelewengkan dana BOS reguler tahun 2021 untuk Kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran di Sekolah Dasar se- Kabupaten Tapin.

Dalam perkara ini, kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto, terdakwa punya peran aktif dalam penyimpangan dana BOS tersebut. Dimana pada saat pelaksanaan rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) bulan Oktober 2020, terdakwa selaku Pembina MKKS mengusulkan untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pengelolaan dilakukan oleh MKKS yang dananya bersumber dari dana BOS reguler sebesar Rp15.000 per siswa, dan itu disepakati.

Berdasarkan dakwaan yang disampaikan JPU Dwi Kurnianto dari Kabupaten Tapin terdapat unsur kerugian sebesar Rp387.607.000 dan telah dikembalikan terdakwa selama proses penyidikan berlangsung.

Total nilai biaya kegiatan asesmen dan evaluasi yang diakomodir oleh Dinas Pendidikan Tapin sebesar Rp556.683.000 untuk 174 SD di Tapin, namun dalam realisasinya hanya terpakai Rp171.630.500, sehingga terdapat selisih Rp387.607.000. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Banjir Tiga Meter, Akses Evakuasi Warga Semakin Sulit

Iklan
Iklan