Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Wamenkumham Eddy Penuhi Panggilan KPK

×

Wamenkumham Eddy Penuhi Panggilan KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20231204 WA0013 e1701666477626
Wamenkumham Eddy Hiariej hari ini penuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kemenkumham, Senin (4/12/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Senin (4/12/2023), memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kemenkumham.

Eddy tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin pagi. Eddy enggan berkomentar soal pemanggilan dirinya dan dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih.

Kalimantan Post

Sebelumnya, penyidik KPK telah menandatangani surat penetapan Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka sekitar akhir Oktober 2023.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (9/11).

Alex mengatakan KPK juga menetapkan tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

“Empat tersangka; dari pihak penerima tiga, pemberi satu,” kata Alex saat itu.

Sementara itu, secara terpisah pada awal Desember 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pemberitahuan soal penetapan tersangka atas nama Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.

“Hari ini (Jumat, 1/12), pukul 14.48 WIB, Kemensetneg telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Wamenkumham, Bapak Edward Omar Sharif Hiariej,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Jumat (1/12).

Ari Dwipayana mengatakan surat tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Panggil Terlapor Aksi Tenteng Pistol
Iklan
Iklan