Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Pengedar Jual Sabu ke Polisi Menyamar

×

Pengedar Jual Sabu ke Polisi Menyamar

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Undercover Buy 3klm
KASUS SABU - RS dan barang bukti sabu diamankan di Polres HST.(KP/ary)

Barabai, KalimantanPost.com – Seorang pria berinisial RS warga Desa Ilung Pasar Lama RT 004 Kecamatan Batang Alai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah karena melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengatakan, pria berusia 43 tahun ini ditangkap hari Senin tanggal 01 Januari 2024, sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Gedung Juang, Kelurahan Barabai Timur, Kecamatan Barabai tepatnya di depan rumah tersangka yang dididaminya saat ini.

Baca Koran

“Bermula saat petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Jalan Gedung Juang, Kelurahan Barabai Timur sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut petugas menangkap tersangka RS dengan cara undercover buy,” kata Kasi Humas, Rabu (3/1).

Saat digeledah di badan dan pakaian tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 5 Paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 0,75 gram.

Turut diamankan pula barang bukti lain berupa, satu pak plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital warna silver, dua buah serok terbuat dari sedotan warna bening, satu buah handphone merk Realme warna biru serta uang tunai Rp 1,3 juta.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Iptu Priyadi mengatakan, tersangka RS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sehari kemudian, Sat Resnarkoba Polres HST kembali mengamankan seorang terduga pengedar berinsial IS (38).

Warga Jalan Sarigading RT 005, Kelurahan Barabai Utara, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST diamankan hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Sarigading Kelurahan Barabai Utara tepatnya depan pasar Agrobisnis.

Baca Juga :  Dua Mantan Polisi Ditetapkan Polri Tersangka pada Kasus Pemerasan DAK SMKN

Tersangka IS ini juga ditangkap oleh polisi yang sedang menyamar.

Saat menggeledah tersangka, petugas Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 0,26 gram dan berat bersih 0,10 gram.(ary/K-4)

Iklan
Iklan