Banjarmasin, KalimantanPost.com – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menyita belasan paket sabu-sabu setelah mengamankan dua orang pria berinisial SS (43) dan WW (42) asal Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Plt Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifien mengatakan, kedua pelaku diamankan beberapa saat setelah momentum pergantian tahun atau tahun baru yakni pada Senin (1/1) dinihari pukul 02.00 WITA di Jalan A Yani Komplek Pilar Langit Utama RT 09, Kelurahan Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari.
Penangkapan bermula dari informasi diterima oleh petugas terkait adanya aktivitas transaksi sabu yang dilakukan tersangka SS.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan SS yang saat itu sedang berada di rumah rekannya WW.
Petugas Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kalsel kemudian langsung menggerebek keduanya.
“Saat melakukan penggeledahan di rumah WW dan petugas menemukan 10 paket sabu yang disembunyikan di atas plafon WC dan 3 paket sabu yang ada dalam saringan sepeda motor milik SS,” ujarnya, Rabu (3/1).
Setelah dilakukan introgasi, tersangka SS mengakui bahwa sabu tersebut miliknya.
Dari penggeledahan tersebut petugas mendapatkan sebanyak 3 paket sabu dengan berat bersih 173,77 gram, 6 paket sabu dengan berat bersih 16,83 gram, dan 4 paket sabu dengan berat bersih 0,98 gram.
Selain itu petugas mengamankan barang bukti berupa 2 buah timbangan digital, 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu serta barang bukti lainnya.
“Semua ini hasil kerjasama dengan masyarakat sebagai rekan Polri dalam kontribusi informasi yang selanjutkan dilakukan olah data dan analisa scientific yang akurat. Maka dilakukan upaya penangkapan di tempat target sasaran,” kata AKBP Zaenal Arifien.
Kemudian katanya dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan.
“Termasuk kami melakukan pengembangan menggunakan program aplikasi Berdasi yang dimiliki penyidik khusus di Dit Resnarkoba. Program aplikasi Berdasi untuk membantu profilling, mapping dan analisa data jaringan narkoba secara cepat dan tepat melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran. Peran dua tersangka ini masih kami analisa apakah pemilik modal atau hanya sekadar kurir,” bebernya.
Pastinya kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.(K-2)