Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Saatnya Beli Emas Antam, Kembali Turun Rp10.000 per Gram

×

Saatnya Beli Emas Antam, Kembali Turun Rp10.000 per Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20240206 WA0006 1 e1707189631242
Pramuniaga menunjukkan emas batangan Aneka Tambang (Antam) di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (3/1/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ingin investasi emas, sekarang saatnya. Pasalnya, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa (6/2/2024), turun Rp10.000 menjadi Rp1.130.000per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.140.000 per gram pada Senin (5/2/2024).

Baca Koran

Harga jual kembali (buyback) emas batangan turun Rp9.000 menjadi Rp1.027.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (5/2/2024) senilai Rp1.036.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa:

  • Harga emas 0,5 gram: 615.000
  • Harga emas 1 gram: Rp1.130.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.200.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.275.000
  • Harga emas 5 gram: Rp5.425.000
  • Harga emas 10 gram: Rp10.795.000
  • Harga emas 25 gram: Rp26.862.000
  • Harga emas 50 gram: Rp53.645.000
  • Harga emas 100 gram: Rp107.212.000
  • Harga emas 250 gram: Rp267.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp535.320.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.070.600.000.

Baca juga: Harga emas turun seiring kenaikan indeks dolar AS

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Rumah BUMN Pertamina Perkuat UMKM Banjarmasin Masuk Pasar Global
Iklan
Iklan