Banjarmasin, KP – Terpidana Mardani H Maming kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, tetapi rencana tersebut jadi “buyar”.
Pasalnya Ketua majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini hakim Suwandi tengah menjalankan pelatihan di Bandung. Sejogjanya sidang akan berlangsung, Senin (19/2) terpaksa ditunda sampai ketua majelis datang.
Sidang sendiri sempat dibuka degan ketua majelis hakim pengganti Vidiawan SH dan langsung dihadiri terpidana Mardani H Maming.
“Karena ketua majelis hakim Pa Suwandi sedang melaksanakan pelatihan di Mega Mendung, maka sidang terpaksa kita tunda hingga minggu depan,” ujar Vidiawan.
Sementara JPU KPK RI, Greafik Lioserte SH mengatakan sebagai jaksa pihaknya belum mengetahui isi memori PK yang akan diajukan terpidana. Tentunya nanti ujar Greafik pihak baru akan mengetahui setelah dibacakan di ruang persidangan.
“Karena memori PK masuknya ke Pengadilan Negeri Banjarmasin maka kita tentunya juga belum tahu apa novum baru mereka mengajukan PK,” ujar Greafik.
Pada bagian lain, Greafik juga mengatakan kalau terpidana telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 Miliar dari uang penganti yang ditetapkan majelis hakim Mahkamah Agung sebesar Rp110 Miliar.
“Untuk hukuman uang pengganti, terpidana telah ada mengembalikam uang sebesar Rp10 Miliar dari Rp110 Miliar yang ditetapkan majelis hakim,” ujarnya.
Seperti diketahui mantan Bupati Tanah Bumbu H Mardani H Maming yang terlibat kasus suap oleh Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa.
Dengan ditolak kasasi tersebut maka Mardani akan menjalani hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Mardani Maming juga tetap diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 Miliar sebagaimana putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin sebelumnya.
Mardani terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap atas perannya dalam menerbitkan SK Pengalihan IUP OP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) saat dirinya menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Di Pengadilan tingkat pertama Tipikor Banjarmasin, Maming divonis bersalah dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Hero Kuntjoro juga mengenakan pidana tambahan membayar ganti kerugian negara sebesar Rp110,6 Miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang atau diganti dengan 2 tahun kurungan.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Mardani mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin.
Nasib berkata lain, dalam sidang putusan yang diketuai Gusrizal menambah hukuman Mardani menjadi 12 tahun penjara atau bertambah 2 tahun dari putusan pengadilan tingkat pertama.
Mardani juga tetap dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp110,6 Miliar atau diganti dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar harta bendanya disita dan dilelang atau diganti 2 tahun kurungan.
Mardani dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal 12 huruf b Juncto pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/K-2)