Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit ke Kejati

×

Polda Kalteng Limpahkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit ke Kejati

Sebarkan artikel ini
IMG 20250122 WA0030
M Rihki Zulkarnaen tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalteng oleh penyidik Direktorat Reserse kriminal Khusus Polda Kalteng, Rabu (22/1/2025). (Antara)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyerahkan atau melimpahkan satu tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng beserta barang buktinya.

Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu (22/1/2025) mengatakan tersangka kasus korupsi Pembangunan Gedung Expo Sampit tersebut bernama M Rikhi Zulkarnaen yang berperan sebagai konsultan perencanaan dalam proyek tersebut yang merugikan sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Koran

“Hari ini tim penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Kalteng melimpahkan berkas dan penanganan selanjutnya ke Kejati Kalteng terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, satu tersangka M Rihki Zulkarnaen,” kata Erlan.

Dia menuturkan, berdasarkan perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp3,5 miliar dari empat tersangka yang salah satunya masih dalam kondisi DPO.

Sedangkan, khusus untuk tersangka yang dilimpahkan pada hari ini merugikan negara sebesar Rp244 juta lebih pada APBD 2018 dan Rp14 juta lebih di tahun APBD 2017.

“Jadi total kerugian seluruhnya dari kasus itu Rp3,5 miliar dari empat tersangka,” bebernya.

Perwira berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Untuk ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak satu miliar.

“Kami kenakan pasal tersebut sesuai bukti dan lainnya,” tegasnya.

Erlan juga menekankan, bahwa setiap menangani kasus korupsi, tim penyidikan mengendapkan aturan hukum, profesional dan kredibel, sebagai tupoksi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Korban Tewas Penembakan di Malaysia Bertambah Menjadi Dua Orang

“Kami sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk satu DPO lagi, kami masih terus lakukan pencarian dan semoga bisa ditemukan secepatnya. Namun menghimbau untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik menyampaikan, bahwa membenarkan adanya pelimpahan perkara tersebut.

“Sudah dilimpahkan dan proses lanjut,” demikian Dodik.

Untuk diketahui, dalam kasus tersebut menyeret empat tersangka, yakni Zulhaidir selaku mantan Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kotim, Fazriannor (konsultan pengawas), Leonardus Minggo Nio (penyedia jasa/kontraktor, masih DPO) dan M Rikhi Zulkarnaen (konsultan perencana).

Empat tersangka tersebut diduga melaksanakan pekerjaan tidak sesuai ketentuan dalam kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan, sehingga tujuan pembangunan gedung tidak tercapai sesuai fungsi dan belum dapat digunakan. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan