BNNP Kalteng Musnahkan Sabu 379,14 Gram

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sedikitnya 379,14 gram dari hasil tangkapan beberapa waktu lalu

Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng, Rabu (6/3/2024) dihadiri Kejaksaan dan pihak terkait lainnnya.

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 16 Februari 2024 lalu.

“Semuanya milik keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng ialah pria berinisial AN, MI, JR dan JD, yang dihadirkan pada acara pemusnahan ini,” paparnya.

Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara mencampur barbuk dengan zat kimia tertent di dalam sebuah toles ukuran sedang sampai cukup, lalu dibuang ketanah yang telah di gali agar aman.

Dikemukakan Bintari, untuk mengungkap sejumlah peredaran narkoba, pihak BNNP Kalteng pun harus bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat (Kalbar).

“Para pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Kalbar melalui jalur darat. Lalu sabu ini diterima oleh dua orang dan dibawa ke Sampit, Kotawaringin Timur,” ucapnya.

Diketahui narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada tersangka yang berada di Sampit berinisial JD, sehingga berhasil diungkap atas laporan masyarakat.

Menurut Bintari, dengan langkah pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, telah bisa menyelamatkan lebih dari 3.200 jiwa manusia di Kalteng.

Ditegaskannya, para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik.

Bintari menambahkan, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Baca Juga:  Dua Terdakwa Narkotika Jaringan Internasional Divonis Hukuman Mati

“Sehingga kepada ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” ujar Bintari Rahayu. (drt/KPO-3)

  • Related Posts

    Oknum Camat Mesum dengan Bidan, Akan Dapat Sanksi Berat

    KARAWANG, Kalimantanpost.com – Seorang oknum camat berinisial G yang diduga berbuat mesum dengan seorang bidan di dalam mobil. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Jawa Barat,…

    Eksekutif dan Legislatif Bersinergi Sukseskan Pilkada

    PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 agar berjalan dengan lancar dan sesuai…

    Baca Juga

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 33 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 56 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 84 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    • By EDP JKT
    • September 9, 2024
    • 115 views
    Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

    Ragam Baterai Kendaraan Listrik

    • By EDP JKT
    • September 8, 2024
    • 89 views
    Ragam Baterai Kendaraan Listrik