PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sedikitnya 379,14 gram dari hasil tangkapan beberapa waktu lalu
Pemusnahan digelar di Kantor BNNP Kalteng, Jalan Tangkasiang, Jekan Raya, Kota Palangkaraya, Kalteng, Rabu (6/3/2024) dihadiri Kejaksaan dan pihak terkait lainnnya.
Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono melalui Plh Kepala BNNP, Bintari Rahayu menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus pada 16 Februari 2024 lalu.
“Semuanya milik keempat tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Kalteng ialah pria berinisial AN, MI, JR dan JD, yang dihadirkan pada acara pemusnahan ini,” paparnya.
Pemusnahan barang haram ini dilakukan dengan cara mencampur barbuk dengan zat kimia tertent di dalam sebuah toles ukuran sedang sampai cukup, lalu dibuang ketanah yang telah di gali agar aman.
Dikemukakan Bintari, untuk mengungkap sejumlah peredaran narkoba, pihak BNNP Kalteng pun harus bekerja sama dengan BNNP Kalimantan Barat (Kalbar).
“Para pelaku mengirimkan barang haram tersebut dari Kalbar melalui jalur darat. Lalu sabu ini diterima oleh dua orang dan dibawa ke Sampit, Kotawaringin Timur,” ucapnya.
Diketahui narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan kepada tersangka yang berada di Sampit berinisial JD, sehingga berhasil diungkap atas laporan masyarakat.
Menurut Bintari, dengan langkah pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, telah bisa menyelamatkan lebih dari 3.200 jiwa manusia di Kalteng.
Ditegaskannya, para tersangka akan menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut terkait peredaran gelap narkotika oleh tim penyidik.
Bintari menambahkan, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Sehingga kepada ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup,” ujar Bintari Rahayu. (drt/KPO-3)