BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ada larangan angkutan perkebunan kelapa sawit melintas di jalan umum. Kenyataannya, masih ada truk pengangkut kelapa sawit melebihi kapasitas melenggang di Jalan Raya beberapa di daerah Kalimantan Selatan (Kalsel)
Pantauan Minggu (10/3/2024), angkutan kelapa melampaui konstruksi bak truk tampak melenggang di jalan raya/umum.
Sebagai contoh pada jalan nasional atau jalan trans Kalimantan lintas timur Kalsel seperti. ruas jalan wilayah Kabupaten Tanah Laut (Tala), Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Kotabaru.
Padahal dahulu ada Peraturan Daerah (Perda) Kalsel yang melarang angkutan hasil tambang serta hasil perkebunan besar lewat jalan raya/umum.
Perda Nomor 3 Tahun 2003 tentang Angkutan Hasil Tambang dan Perusahaan Perkebunan di jalan umum wilayah Kalsel belum ada pencabutan hanya dua kali mengalami perubahan/penyempurnaan.
Menanggapi angkutan hasil perkebunan kelapa sawit tersebut, Wakil Ketua Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur yang juga membidangi perhubungan, HM Rosehan Noor Bahri menyayangkan melintas di jalan umum.
“Kita menyayangkan angkutan hasil perkebunan melintas di jalan raya/umum, karena selain bisa mengganggu kelancaran angkutan umum, juga mempercepat kerusakan jalan,” ujar Rosehan yang juga Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kalsel itu.
Pasalnya, kondisi jalan di Kalsel masih kelas III atau maksimal muatan 10 ton, belum ada jalan kelas I, lanjut mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalsel yang bergelar sarjana hukum tersebut.
“Oleh karenanya kita harapkan, selain kesadaran pengguna jalan, juga peningkatan pengawasan serta penindakan bagi yang melakukan pelanggaran Perda atau Undang Undang Lalu Lintas,” tegas Rosehan NB. (Ant/KPO-3)