Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Perolehan Zakat Profesi Belum Maksimal

×

Perolehan Zakat Profesi Belum Maksimal

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Zakat Wali
PEMBAYARAN ZAKAT- Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina melakukan pembayaran zakat profesi di Balaikota Banjarmasin.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan tidak ingin mewajibkan pemungutan zakat profesi sebesar 2,5 persen seperti kota dan kabupaten lainnya di Indonesia

BANJARMASIN, KP – Perolehan Zakat Profesi sebesar 2,5 persen dari lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin masih belum maksimal.

Baca Koran

Hal ini dikatakan Ketua Baznas Kota Banjarmasin, Riduan Masykur usai acara Keteladanan Berzakat Walikota Banjarmasin dan Jajarannya di Aula Kayuh Baimbai Balaikota Banjarmasin, Rabu pagi (20/03/2024).

“Dari perhitungan potensi zakat yang dilakukan BPKPAD yang bisa didapat mencapai 12 milyar rupiah dari sekitar 6000 orang ASN, kita berharap 50 persen saja membayar zakat profesi maka bisa mendapatkan 5 hingga 6 milyar rupiah” kata Riduan Masykur.

Menurutnya dengan semakin meningkatnya perolehan zakat dapat membantu program kemasyarakatan seperti beasiswa, Rutilahu, bantuan korban kebakaran hingga penanganan stunting.

Perolehan zakat profesi menurutnya selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya, peningkatan ini mencapai 66 persen dari 1,3 milyar rupiah di Tahun 2022 menjadi 2,2 milyar rupiah di Tahun 2023.

Penyebabnya adalah semakin meningkatnya kesadaran ASN untuk memenuhi kewajibannya membayar zakat.

Sementara, Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina mengatakan tidak ingin mewajibkan pemungutan zakat profesi sebesar 2,5 persen seperti kota dan kabupaten lainnya di Indonesia.

Dirinya menginginkan pembayaran zakat profesi dilakukan atas dasar kesadaran pribadi dan memenuhi syariat untuk membayar zakat.

Apalagi pembayaran zakat profesi sebenarnya sangat ringan, yaitu sebesar 171.000 rupiah dengan pendapatan terendah 6,8 juta rupiah per bulan serta terbesar 500.000 rupiah dengan pendapatan tertinggi sebesar 20 juta rupiah per bulan.

“Pembayaran zakat profesi ini berdasarkan keteladanan walikota, pimpinan SKPD yang diturunkan hingga jajaran dibawahnya sesuai dengan hisab dan menindaklanjuti Perda Zakat Kota Banjarmasin No 7 tahun 2014 serta Intruksi Walikota Banjarmasin No. 7 tahun 2019 tentang Optimalisasi Zakat” kata Ibnu Sina.

Baca Juga :  HBDI EXPO IDI Banjarmasin Meriah, Membantu Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat

Tambahnya, dengan peningkatan perolehan zakat profesi ini akan menghilangkan sumbangan-sumbangan kepada ASN yang sering dinilai masyarakat sebagai pungli atau pungutan liar.

“Kalau sesuai target, pendapatannya melapuk am, untuk ASN kita tidak perlu ada sumbangan-sumbangan lagi, tinggal minta sama Baznas, jangan lagi terulang seperti sumbangan stunting yang dinilai sebagai pungli kepada ASN” tutup Ibnu Sina. (mar/K-3)

Iklan
Iklan