Oleh : MU’MINAH, S.PD
Masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Kalsel tetap menolak usaha pertambangan, karena bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.
Menurut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST bergelar “Lc” itu, penolakan warga masyarakat tersebut cukup beralasan.
Pasalnya daerah HST akhir-akhir ini sering mengalami banjir mungkin salah satu faktor penyebabnya adalah karena kerusakan lingkungan, apalagi dengan adanya kegiatan usaha pertambangan wilayah mereka akan bertambah rusak.
Sebagai contoh, banjir yang melanda Bumi Murakata HST serta hampir seluruh wilayah Kalsel Januari 2021 merupakan paling dahsyat serta dampak terparah, dan menyusul beberapa kali banjir bandang membuat warga setempat menjadi tidak tenang.
Selain menolak usaha pertambangan, pada kesempatan yang sama juga masyarakat menyampaikan Aspirasi terkait Infrastruktur, usaha mikro kecil menengah atau UMKM dan masalah sosial kemasyarakatan. Namun Aspirasi yang paling banyak adalah terkait penanganan terhadap banjir.
Usaha tambang yang bisa dianggap liar ini membuat dampak yang begitu seius terhadap keseimbangan Alam. Pasalnya usaha tambang yang dilakukan membuat disisi lain juga hutan menjadi gundul dan mengakibatkan banjir yang cukup parah pada 2021.
Warga HST khususnya telah merasakan dampak negatif dari usaha pertambangan ini. Pertambangan besar-besaran yang dilakukan oleh para pengusaha hanya menguntungkan segelintir pengusaha yang bermodal. Sementara masyarakat lebih besar merasakan dampak negatifnya.
Oleh karena itu, warga yang telah merasakan dampak dan akibatnya menolak adanyan usaha pertambangan ini.
Dalam pandangan Islam, secara umum yaitu padang rumput, tanah dan api merupakan milik bersama. Tidak bisa dimiliki secara pribadi. Dalam hal ini usaha tambang hendaknya dikelola oleh pemerintah dan hasilnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun dalam pengelolaannya, pemerintah harus memperhatikan, apakah akan berdampak buruk bagi lingkungan sekitar, jika memang benar, maka sedari dini pemerintah harus benar-benar serius memikirkan penangan serta dampak dan akibatnya.
Dampak yang sering terjadi adalah penggundulan hutan secara besar-besaran. Maka hendaknya pemerintah sudah siap mengadakan kembali penghijauan di daerah yang gundul untuk mengantisipasi terjadinya banjir.
Adapun penghasilan dari pengelolaan yang diperoleh adalah murni untuk mensejahterakan rakyat. Sehingga akan terjuwud penerapkan hukum Allah berupa syariat islam menjadi rahmat bagi seluruh alam. Wallahu’alam bisshawwab