Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Ajakan Rujuk Ditolak, Suami Bunuh Istri Secara Brutal

×

Ajakan Rujuk Ditolak, Suami Bunuh Istri Secara Brutal

Sebarkan artikel ini
IMG 20240401 WA0028 e1711961513403
- Polresta Bogor Kota dalam konferensi pers pengungkapan kasus suami bunuh istri, Senin (1/4/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

KOTA BOGOR,
Kalimantanpost.com – Diduga sakit hati ajakan rujuknya ditolak, RM (28) tega membunuh istrinya, NA (26) di Kelurahan Kedungwaringin pekan lalu.

Kabagops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah Putra dalam konferensi pers, Senin (1/4/2024) mengatakan pelaku tersangka secara brutal menghabisi nyawa istrinya dalam kondisi sakit hati.

Baca Koran

“Awalnya mengutarakan niat untuk rujuk, mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya. Ketika itu korban menolak,” ujarnya.

Ia menyebut, tersangka menusuk kepala korban secara berkali-kali menggunakan obeng. Bahkan tersangka tidak mengingat berapa kali ia telah menikam istrinya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), kata Wahyu, polisi menemukan barang bukti berupa obeng minus, buku nikah, engsel pintu yang rusak karena dibuka paksa oleh para saksi, ponsel, dan pakaian tersangka.

“Saksi-saksi di TKP semuanya adalah saudara tersangka sendiri karena tempat tinggalnya berdekatan. Setelah itu masyarakat melapor ke polisi,” ujarnya.

Tersangka terancam UU KDRT 23/2004 Pasal 44 Ayat 3, tentang kekerasan fisik yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau Pasal Pembunuhan 338.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara menambahkan, setelah kejadian tersangka sempat merenung dan mau bersembunyi di rumah saudaranya.

Namun, kata dia, setelah melakukan olah TKP polisi bisa langsung menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 1×24 jam.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah TKP, belum menemukan unsur rencana pembunuhan. Tapi tersangka niatnya memang mau menghabisi nyawa secara spontanitas,” kata Olot. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Mantan Dirjen Kemenhub Dituntut 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Besitang-Langsa
Iklan
Iklan