BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Gara-gara cemburu dan menolak balikan, Edo Febrian (26) menganiaya mantan pacarnya, Umi Kalsum (29). Akibat tindakannya itu, Edo akhirnya diamankan anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Belitung Darat Banjarmasin Barat, Rabu(17/4/2024) silam.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Aris Munandar SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/4/2024), membenarkan telah mengamankan tersangka dan tersangka dikenakan pasal 351 KUHP.
Tersangka diketahui warga Jalan Belitung Darat Gang Karya Penghulu Banjarmasin Barat, telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya bernama Umi Kalsum (29) , wargq Jalan Belitung Darat Gang 17 Juli Banjarmasin Barat, beberapa kali.
Peristiwa ini terjadi Sabtu (13/4/2024) silam. Waktu itu Umi Kalsum meminta tolong kepada temannya diantar berobat ke rumah sakit, dikarenakan tidak enak badan dan sesak napas.
Selanjutnya temannya ini menjemput korban di rumah kontrakannya, akam tetapi korban tidak jadi ke rumah sakit karena korban sudah minum obat,
Lalu Umi Kalsum minta tolong kepada temannya tersebut untuk mengantarkan korban membeli nasi dan mengambil uang diponsel melalui DANA sebesar Rp 200.000.
Namun, korban ketemu dengan Edo. Tersangka kemudian memukul korban kearah wajah Umi Kalsum dan sempat menangkis pukulan tersangka, sehingga korban terjatuh telentang.
Tangan Umi Kalsum ditarik tersangka dan sambil menendang korban kearah dada korban, selain itu korban ditarik serta diseret terus oleh tersangka ke dalam rumah kontrakan korban.
Tersangka berhenti memukuli Umi Kalsum karena ada warga berdatangan dengan ketua RT setempat untuk melerai. Lalu tersangka kabur untuk meninggalkan lokasi kejadian.
Tak terima atas kejadian ini korban langsung melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Setelah empat hari menghilang akhirnya anggota Buser berhasil menangkapnya saat mendapat informasi mengenai tempat persembunyiannya, lalu tersangka dibawa le Mapolsekta Banjarmasin Barat. (fik/KPO-3)















