Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Panggil Terlapor Aksi Tenteng Pistol

×

Panggil Terlapor Aksi Tenteng Pistol

Sebarkan artikel ini
1 1 klm ksaat rekrim
Kompol Eru Alsepa SIK

Banjarmasin, KP – Kasus seorang pria keluarkan dan tenteng diduga senjata jenis pistol di depan arena H&H Gym, di kawasan Perdagangan Gang Tuntung Pandang Banjarmasin Utara, beberapa waktu lalu, dalam proses pihak penyidik Polresta Banjarmasin.

Dari keterangan, Minggu (19/4), penyidik Polresta telah memintai keterangan saksi dan korban.

Kalimantan Post

Kejadian pada pada Selasa (14/4) ini, sempat gegerkan warga. Keributan di jalan depan arna Gym.

Mereka yang cekcok saling tunjuk dan teriak, dan tiba-tiba pria bertubuh gemuk disebut berinisial E, keluarkan serta menenteng pistol, sembari membentak-bentak, bahkan mendorong pada seorang pemuda.

Namun semua akhirnya peristiwa pada Selasa dilerai dan dari pihak Polsek Banjarmasin Utara, turun setelah menerima laporan adanya kejadian.

“Ia ada kejadian tersebut, laporan baru diterima beberapa hari setelah kejadian dan dalam proses,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa SIK M.H, ditanya awak media.

Saat ini lanjutnya sudah meminta keterangan dari saksi dan korban.

“Kita pastikan dugaan pria itu bukan rupakan anggota Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia), juga lain anggota Kepolisian,” ucapnya.

“Nantinya setelah pemeriksaan saksi dan korban, penyidik akan panggil terlapor,” jelasnya.

Ia juga mengakui dari hasil keterangan sementara, kejadian diduga persoalan parkir. 

Terlapor yang merupakan warga setempat disebut kesal karena mobilnya tidak bisa keluar lantaran gang dipenuhi parkir motor.

Sedangkan pemuda yang dibentak diduga penjaga di H&H Gym, yang diketahui dikelola oleh dua dosen di Banjarmasin.

Di sekitar  lokasi tersebut telah terpasang imbauan bagi pengunjung agar tidak memarkir kendaraan, khususnya mobil di dalam gang.

Meski demikian, tndakan mengeluarkan dan mengacungkan senjata, baik senjata api maupun senjata tajam di ruang publik, merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan berlaku. (*/K-2)

Baca Juga :  Polri Bersama Kemenhaj akan Berantas Haji Ilegal dalam Satgas Haji
Iklan
Iklan