Bagi ASN yang dengan sengaja memperpanjang liburan atau cuti, dipastikan bakal ditindak tegas
BANJARMASIN, KP – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman mewanti-wanti ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkungan Pemko Banjarmasin untuk tidak memperpanjang libur dan cuti lebaran tanpa keterangan atau pemberitahuan.
Menurutnya waktu cuti dan liburan lebaran yang diterima ASN (PNS dan PPPK) sama seperti ASN lainnya di Indonesia, yaitu sama sama cukup panjang dan cukup lama.
PNS dan PPPK masih diberikan kesempatan untuk cuti dan lebaran lebih lama dengan sebelumnya melakukan pemberitahuan kepada atasannya atau kepala SKPD atau Badan.
Namun, untuk ASN yang memperpanjang liburan atau cuti, dirinya bakal bertindak tegas.
Rencananya, dirinya bersama kepala BKD Diklat akan melakukan pemantauan atau monitoring dan pemeriksaan kehadiran PNS dan PPPK di pertama hari kerja.
“Dirasakan waktunya cukup untuk mudik dan liburan bersama keluarga, setelah selesai waktu itu, bisa menjalankan kewajibannya seperti sedia kala, artinya masuk pagi dan melakukan aktivitas sebagai ASN” kata Ikhsan Budiman.
Tambahnya, hingga saat ini belum menerima laporan atau permintaan ASN Pemko Banjarmasin untuk menambah waktu libur atau cuti, walaupun hal ini tidak dilarang.
Iksan Budiman berharap agar ASN bisa memperhitungkan waktu sebaik-baiknya terutama pada proses balik.
Sementara, Kementrian PAN dan RB mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024 yang memperbolehkan ASN untuk WFH pada tanggal 16 hingga 17 April dengan alasan untuk mengurai arus balik, yang diperkirakan puncaknya jatuh pada tanggal 14 April 2024.
Kebijakan ini tidak diterapkan 100 persen, terutama untuk pelayanan publik tetap hadir atau WFO secara 100 persen, yang diperbolehkan WFH adalah layanan pemerintahan dan dukungan pemerintahan. (mar/K-3)