Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hulu Sungai Tengah

Aulia Resmikan Kantor Pembakal Batu Tunggal

×

Aulia Resmikan Kantor Pembakal Batu Tunggal

Sebarkan artikel ini
1000375058
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi saat meresmikan Kantor Pembakal atau Kepala Desa Batu Tunggal Kecamatan Hantakan, Kamis (2/5/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemkabhst)
Iklan

BARABAI, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi meresmikan Kantor Pembakal
atau Kepala Desa Batu Tunggal Kecamatan Hantakan, Kamis (2/5/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Aulia mengatakan keberhasilan desa Batu Tunggal dalam membangun Kantor Desa ini adalah bukanlah pekerjaan mudah, namun diperlukan perjuangan, pengorbanan dan kerja keras, tidak hanya dari pemerintah desa, tetapi dari seluruh komponen masyarakat.

Baca Koran

Bupati menegaskan, bangunan kantor desa Batu Tunggal dirancang dengan tujuan utama untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat.

“Bangunan ini merupakan hasil kerja keras dan kerjasama kita semua,” katanya

Bupati berharap ke antor desa yang dibangun ini dapat menyatukan masyarakat, sebagai tempat untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat, mengembangkan ide dan gagasan serta menginspirasi generasi mendatang, untuk berusaha memajukan Desa Batu Tunggal.

“Selamat atas selesainya Pembangunan Kantor Desa Batu Tunggal. Mari kita bersyukur atas pencapaian ini, dengan menggunakan sebaik-baiknya, menjaga kebersihan dan memelihara Fasilitas yang ada di Kantor ini,” ajak Bupati

“Semoga Kantor yang baru ini dapat lebih meningkatkan semangat kerja dan hasil kerja serta pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” tutup Bupati

Sementara Pembakal Batu Tunggal Yuyun Harianto melaporkan bahwa bangunan kantor desa Batu Tunggal sumber dana adalah Penerimaan Bantuan Keuangan (PBK) khusus kepada Pemerintah Desa guna pembangunan Kantor desa yang dirinci didalam APBDesa Tahun 2023, dengan besaran dana Rp 300 Juta.

Dengan luasan lahan untuk Pembangunan Kantor Desa Batu Tunggal 13 m x 17 m (221 m² ) adalah hibah lahan dari Pembakal Batu Tunggal kepada Pemerintah desa Batu Tunggal.

“Luas Fisik bangunan Kantor desa 9 m x 11 m (99 m² ), dengan waktu penyelesaian Pembangunan selama 2 bulan,” tutupnya

Baca Juga :  Wabup HST Terima DIPA dan TKD 2025 Secara Digital, HST Dapat Alokasi Rp 1,23 Triliun

Turut hadir dalam acara Camat Hantakan, perwakilan Dinas PMD, unsur Forkopimcam, para Pembakal se-Kecamatan Hantakan, para Ketua PKK Desa se-Kecamatan Hantakan dan undangan lainnya. (ary/KPO-3)

Iklan
Iklan