Banjarmasin, KP – Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina memberikan tanggapan terkait pernyataan anggota DPRD Kota Banjarmasin yang mempertanyakan mutasi 6 kepala dinas pada masa 6 bulan sebelum Pemilukada 27 November mendatang, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Ditemui usai menjadi Narasumber di Rattan In, Ibnu Sina mengatakan proses Job Fit hingga proses mutasi telah mendapatkan ijin dari Kementrian Dalam Negeri.
Disebutnya karena mendapatkan ijin inilah maka berani dilakukan Job Fit atau evaluasi penilaian kecocokan jabatan.
“Khan ada aturannya, kita dapat ijin dari Kemendagri, ijin dari KASN, baca aturan lah, kita kada wani jua kalo kada sesuai aturan” kata Ibnu Sina.
Surat Mendagri No.100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024 perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melak?sanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian.
Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur, Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati dan Pj Bupati serta Walikota dan Pj Walikota. Dan dalam Surat tersebut Mendagri juga menegaskan, larangan tersebut berlaku bagi Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota. Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Peserta Pilkada untuk tahun 2024 yakni, pada tanggal 22 September 2024.
Sementara, Job Fit dilaksanakan hanya 1 hari pada tanggal 27 Mei 2024 kemaren.
6 orang kepala dinas mengikuti Job Fit untuk mengisi jabatan Asisten dan Staf Ahli, diantaranya Dolly Syahbana, Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Alive Yoesfah Love, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Windiasti Kartika, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskomfotik), Ahmad Syauqi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang), Taufik Rivani, Kepala Inspektorat serta Nuryadi, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman mengatakan peluang mutasi atau tidak mutasi berdasarkan hasil Job Fits 50 banding 50. (mar/K-3)