Banjarmasin, KP – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menghentikan satu perkara penganiyaan berdasarkan Keadilan Restorative, Senin (13/5).
Penghentian perkara ini telah disetuji Direktur TP Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Nanang Ibrahim Soleh SH MH dan semua dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum, H Ramdhanu D SH MH.
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah disetujui perkara di Kejaksaan Negeri Tapin dengan tersangka Alfian Haris, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Kasusnya berawal pada Jumat 1 Maret 2024 di Jalan Pelita RT 01 RW. 001 Desa Mandurian, Kecamatan Tapin Tengah, dimana tersangka yang merupakan anak kandung dari saksi korban Suyatno menghampiri korban sambil menggerutu.
Kemudian dikarenakan korban dalam keadaan lelah sepulang bekerja, merasa emosi lalu memukul terdakwa sebanyak satu kali mengenai bagian pipi.
Lalu tersangka pergi ke kamarnya dan mengambil sebilah senjata tajam jenis pisau, sedangkan korban sempat pergi ke belakang rumah untuk mengambil kayu.
Setelah itu saksi korban kembali ke dalam rumah dan kembali memukul tersangka sebanyak dua kali dengan kayu mengenai bagian kepala tersangka yang menimbulkan luka.
Tersangka yang dalam posisi duduk setelah telungkup berusaha melindungi diri dengan menggunakan pisau yang diambil sebelumnya dan secara tak sengaja mengenai bagian perut saksi korban.
Tersangka merasa kaget setelah melihat korban mengalami luka kemudian membawa korban ke RSUD Datu Sanggul Tapin untuk mendapatkan perawatan.
Dalam proses hukum hingga adanya perdamaian, tidak dilanjutkan ke proses persidangan dan pertimbangan lainnya, hingga perkaranya dihentikan. (K-2)