Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

KPU Minta 45 Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

×

KPU Minta 45 Anggota DPRD Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini
PLENO- Inilah suasana pleno penetapan anggota DPRD Kota Banjarmaisn 2024-2029 yang dipimpin Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah dan dihadiri perwakilan masing-masing Partai dan sejumlah instansi terkait lainnya. (KP/Tangkapanlayar)

Pelaporan harta kekayaan calon anggota DPRD terpilih wajib dilaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan

BANJARMASIN, KP – KPU Kota Banjarmasin usai menetapkan 45 anggota DPRD Kota Banjarmasin terpilih diminta untuk secepatnya melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada instansi yang berwenang. Hal ini cukup penting dan wajib dilaporkan sesuai uu yang berlaku.

“Kita meminta supaya 45 anggota DPRD Terpilih segera melaporkan harga yang dimiliknya sesuai ketentuan yang berlaku,’’ucap Ketua KPU Kota Banjarmasin Hj Rusnailah kepada awak media usai acara Pleno Pleno Penerapan Hasil Pemilu 2024 untuk calon anggota DPRD Banjarmasin untuk periode 2024-2029. 

Menurut dosen Fisip ULM Banjarmasin ini, KPU Kota Banjarmasin melaksanakan Pleno Penerapan Hasil Pemilu 2024 untuk calon anggota DPRD Banjarmasin untuk periode 2024-2029, di Aula KPU Kota Banjarmasin, Kamis (2/5/2024) sore.

Bahkan, katanya, pleno penetapan ini yang dipimpin Ketua KPU Kota Banjarmasin, Hj Rusnailah, dihadiri perwakilan masing-masing Partai dan sejumlah instansi terkait lainnya. Bahkan pada kesempatan tersebut para calon anggota terpilih wajib melaporkan harta kekayaan mereka kepada instansi berwenang paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

“Para calon terpilih yang sudah ditetapkan wajib melaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Berdasarkan jadwal, anggota dewan Kota Banjarmasin akan berakhir September 2024 nanti,’’katanya. 

Khusus mengenai terkait pelaksanaan pleno berdasarkan hasil keputusan MK pada 29 April lalu.  “KPU Provinsi yang tidak terdaftar dalam daftar yang diputuskan MK maka harus melaksanakan pleno penetapan,” jelasnya.

Calon anggota DPRD terpilih yakni dari Partai Golkar mendapat 7 kursi, PKS 7 kursi, PAN 7 kursi, Gerindra 6 kursi, Demokrat 5 kursi, PDIP 5 kursi, PKB 5 kursi, Nasdem 2 kursi, PPP 1 kursi. 

Sedangkan daftar nama anggota dewan terpilih yakni Dapil 1, Banjarmasin Tengah yang terpilih yakni Muhamamd Faisal (PAN), Edy Junaidi (Demokrat), Rudi Heriyadi (Golkar), Wakhid Husaini (PKS), Suyato (PDIP), Gusti Yasni Iqbal (Gerindra). 

Baca Juga:  Pers Kalsel Berduka, Wartawan Senior Erdeny M Yunus Meninggal Dunia

Dapil 2, Kecamatan Banjarmasin Timur, yang terpilih yakni, Tugiatno (PDIP), Noorlatifah (Golkar), Ferry Hidayat (PKB), H M Makmur (Demokrat), Mustakim (Nasdem), Harry Wijaya (PAN), Husaini (Gerindra), dan Samsul Arifin (PKS). 

Dapil 3 Kecamatan Banjarmasin Utara, yang terpilih yakni Amalia Handayani (PAN), M Isnaini (Gerindra), Hendra (PKS), Rikval Fachruri (Golkar), Zainal Hakim (PKB), Rayhan Ananto (Demokrat), Taufik (PDIP), Erni Yusnita (Nasdem), Syarifah Sakinah (PAN), M Isnaini (Gerindra), Hari Kartono (Gerindra), Mutmainnnah (PKS). 

Dapil 4 Kecamatan Banjarmasin Barat yang terpilih yakni Dedy Sophyan (PKB), Saut Nathan Samosir (PDIP), Muhammad Yamin (Gerindra), Mathari (PKS), Rinda Agustina (PAN), Arufah (PPP), Hariya Sisar (Golkar), Muhammad Ridho Akbar (Golkar), Gusti Yuli Rahman (Demokrat). 

Dapil 5, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang terpilih yakni Afrizaldi (PAN), Sheilla Putri Mahardika (Golkar), Rahman Nanang Riduan (PKB), Nurrahman (PKS), Masriyah (Demokrat), Hadi Supriyanto (Gerindra), Muhaimin (PDIP), Istiqamah (PAN), Rusbandi (Golkar) Aliansyah (PKS), dan Hilyah Aulia. (nau/K-3)

Iklan
Iklan