Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Nekat Bawa Sabu, Warga Pemangkih Diciduk Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin

×

Nekat Bawa Sabu, Warga Pemangkih Diciduk Sat Res Narkoba Polresta Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20240510 WA0022 e1715329933429
Tersangka Haidir bersama barang bukti diamankan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/Repro Sat Narkoba Polresta Banjarmasin)

BANJARMASIN, Kalimatanpost.com – Tak punya penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, membuat Muhamad Busiri alias Haidir (36) mencari cara lain untuk mendapatkan penghasilan.

Namun apes bagi warga Jalan Pemangkih Laut Kompleks Bumi Wahyu Utama 8 Blok D No. 37 Kelurahan Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar, belum lama melakoni bisnis barunya, ia keburu di tangkap petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.

Baca Koran

Pelaku Haidir diciduk ketika berada di Di Pinggiran Jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency Kelurahan Tanjung Pagar Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (1/5/2024) sekitar pukul 21.30 Wita, karena keterlibatannya dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Bukti adanya pelaku terlibat dalam bisnis haram ini, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 6 paket sabu ssberat 38,69 gram, 1 buah HP warna hitam, 1 lembar tisu , 1 buah bekas kotak minuman susu , 1 ( lembar plastik klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok kecil warna kuning emas dan 1 unit sepeda motor merk Honda PCK warna hitam.

Menurut Kasat Res Narkoba Pol R Prawira Bala Putra Dewa tertangkapnya pelaku setelah dilakukan penyelidikan di lapangan.

“Pelaku diamankan ketika berada di pinggiran jalan Lingkar Dalam Selatan depan Komplek Grand Mahatama Regency dengan barang bukti satu paket sabu seberat 24,4 gram,” jelas Kasat kepada awak media, Jumat (10/5/2024).

Dikatakan Bala, untuk mendapatkan barang bukti lainnya petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dirumahnya ditemukan kembali menemukan 5 paket sabu seberat 14,29 gram serta barang lainnya,” tuturnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Yul/KPO-3)

Baca Juga :  Duel Berdarah di Sungai Andai: Tiga Pemuda Tewas, SL Ditetapkan Tersangka
Iklan
Iklan