Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kotabaru

Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

×

Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
Hal 4 Kotabaru 3 klm 6
KP/Ist

Kotabaru, KP – 26 Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Kotabaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2026 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa, di aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara, dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, H Minggu Basuki dan diikuti oleh Staf ahli, Asisten, Kepala DPMD, Kabag hukum, camat, kepala desa, panitia pilkades se Kabupaten Kotabaru.

Tujuan Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2026 ini untuk menyamakan persepsi panitia Pilkades dan BPD se-Kab. Kotabaru, Mencegah sengketa karena aturan baru belum dipahami, Memastikan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Kalimantan Post

Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru, H Minggu Basuki mengatakan, “apresiasi dan terimakasih juga dukungannya dalam upaya peningkatan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan dalam hal mekanisme hak dan kewajiban terkait pelaksanaan pilkades,” katanya.

Ia, pun, berharap, melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, agar nantinya peserta sosialisasi bisa memberitahukan kembali kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap H Minggu Basuki.

Lanjutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan seauai perkembangan hukum, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat pemahaman dan persepsi yang sama.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Baca Juga :  DPRD kotabaru Penyampaian Rancangan Perubahan APBD 2026

Acara kembali dilanjutkan dengan pemaparan dari beberpa nara sumber dan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi. (and/K-6)

Iklan
Iklan