Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tiga Orang Pembuat Film “Guru Tugas” Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

×

Tiga Orang Pembuat Film “Guru Tugas” Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
E5DF3CA7 86B9 45D4 BBCB 22EB9E2844B5 e1715342496687
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol. Dirmanto saat merilis penangkapan tiga konten kreator pembuat film "Guru Tugas". (Kalimantanpost.com/Antara)

SURABAYA, Kalimantanpost.com – Tiga orang konten kreator pembuat film pendek berjudul “Guru Tugas” berinisial Y, S dan A ditetap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur
sebagai tersangka kasus video konten asusila.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Dirmanto di Surabaya, Jumat mengatakan bahwa pihaknya menetapkan tiga orang konten kreator tersebut sebagai tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi.

Baca Koran

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk ahli, bahwa tiga orang yang kemarin diperiksa sudah dinyatakan sebagai tersangka,” kata Dirmanto.

Perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyatakan saat ini ketiganya telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.

Dia mengemukakan ketiga orang tersebut mempunyai peran yang berbeda. Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad dan kemudian A sebagai kameramen.

Baca juga: Polisi tangkap konten kreator film pendek diduga mengandung SARA

Baca juga: Polda Jatim buru ahli nuklir tersangka penggelapan dan TPPU

“Ini semua sudah dilakukan penahanan di rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat dengan UU nomor 11, tahun 2008, terkait ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegasnya.

Sebelumnya, Y, S dan A ditangkap karena memproduksi film pendek berjudul Guru Tugas yang diduga mengandung unsur SARA dan pornografi.

Film Guru Tugas menceritakan seorang guru tugas dari Kabupaten Jember yang melakukan pelecehan seksual terhadap murid saat bertugas di pondok pesantren.

“Pada saat melakukan tugas, yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santri-nya. Ini adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2,” ucap Dirmanto.

Setelah tayang di akun YouTube Akeloy, tayangan video film pendek tersebut langsung diserbu ribuan penonton serta memantik pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren.

Baca Juga :  Uang Rp1,3 Triliun Disita Kejagung dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus CPO

“Mendapat kecaman dari berbagai tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura, baik itu dari NU Madura Raya, Kemudian dari dai Madura, kemudian dari kiai dan ulama Madura yang tergabung dalam Auma,” ujar Dirmanto. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan