Balangan, KP – Pansus II DPRD Kabupaten Balangan menggelar rapat kerja finalisasi bersama BPBD Balangan dan Bagian Hukum Setdakab setempat terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah, Senin kemarin.
Dalam pembahasanya Pansus II DPRD Balangan menyetujui draft Raperda yang diusulkan BPBD, karena penanggulangan bencana merupakan layanan dasar yang tergabung dalam salah satu amanah UU nomor 24 tahun 2007 dimana turunannya harus membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan untuk seluruh Kabupaten atau Kota diwajibkan membuat Perda, juga sebagai dasar dan payung hukum dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Balangan.
Tim Pansus II DPRD Balangan, Nur Fariani menyebutkan, penanganan bencana merupakan suatu pekerjaan terpadu yang melibatkan semua elemen masyarakat secara aktif dan masif.
“Dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda), maka nanti Pemkab Balangan akan memiliki payung hukum yang jelas dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan penanggulangan bencana di Balangan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Balangan, H Rahmi mengatakan, dengan adanya Perda ini tentunya BPBD akan memiliki payung hukum sendiri diluar dari UU nomor 24 tahun 2007, serta dapat menguatkan proses koordinasi.
“Karena bencana adalah urusan bersama bukan saja pemerintah, tapi juga ada beberapa elemen yang terlibat. Dengan adanya Perda ini menjadi acuan dalam rangka mengambil kebijakan menetapkan situasi bencana, serta mengoptimalkan pemanfaatan anggaran baik BPBD maupun kerjasama di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Rahmi mengapresiasi atas segala bentuk komitmen dan dukungan yang diberikan oleh segenap anggota dewan dalam proses pembahasan Raperda ini sehingga dapat disetujui sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Raperda ini akan mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana ke dalam tiga tahap yaitu, Prabencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana” imbuhnya. (srd)