Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Pemkab HSS Raih Penghargaan Penyaluran Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal 2024 Tercepat

×

Pemkab HSS Raih Penghargaan Penyaluran Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal 2024 Tercepat

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 10
PENYERAHAN - Piagam penghargaan diterima Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor, atas Penyaluran Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 tercepat se Kalimantan Selatan (Kalsel). (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) meraih penghargaan, atas Penyaluran Dana Desa dan Dana Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2024 tercepat se Kalimantan Selatan (Kalsel). 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS Muhammad Noor, menerima penghargaan tersebut dari Kepala KPPN Barabai Sulaiman, Senin (12/8/2024) di Aula Sehati BPKPD Kabupaten HSS, Jalan Panglima Batur, Kandangan.

Baca Koran

Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan terima kasih, kepada seluruh perangkat daerah mengampu dana desa, dana alokasi khusus dan dana insentif fiskal yang telah bekerja keras, sehingga HSS menjadi daerah yang tercepat se-Kalsel dalam hal penyalurannya.

Kegiatan dirangkai penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak-pajak Pusat Tahun 2020 sampai dengan Semester 1 Tahun 2024 oleh Diah Ekaluvitasari (BPKPD HSS) Sulaiman (KPPN Barabai), Abdul Jabbar Setiawan (KPP Pratama Barabai).

Serta penandatanganan komitmen atas BAR oleh Sekda HSS, Kepala KPPN Barabai, Kepala KPP Pratama Barabai dan Kepala BPKPD Kabupaten HSS.

Sekda Muhammad Noor mengucapkan terima kasih, kepada Dirjen Perbendaharaan Kalsel, terutama KPPN Barabai dan KPP Pratama Barabai, sehingga penandatanganan BAR dapat terlaksana dengan lancar.

“BAR ini merupakan syarat dalam penyaluran dana bagi hasil, yang sangat penting untuk membantu peningkatan jumlah penerimaan daerah dan menopang belanja daerah kami,” ujarnya.

Pihaknya akan terus berkomitmen, mendukung langkah-langkah untuk kelancaran proses penyelesaian BAR, agar tidak membawa dampak bagi penerimaan bagi hasil daerah, seperti halnya pengenaan sanksi bagi perangkat daerah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyampaian kertas kerja, ataupun dalam hal pelaporan pajaknya. (tor/K-6)

Baca Juga :  Wabup Buka Pemusatan Pelatihan Kafilah HSS
Iklan
Iklan