Oleh : Gusti Alfian Perbatasari
Auditor Manajemen ASN BKN Kanreg VIII Banjarmasin
Seperti diketahui bersama pada 22 September 2024 adalah penetapan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah baik calon Gubernur, Bupati/Walikota yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Artinya ketika sudah ada penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar netralitas ASN dikenakan sanksi hukuman Disiplin, bukan sanksi kode etik.
Penulis mendapat pertanyaan dari ASN, apa sanksinya hukuman disiplin apabila ASN membuat posting, comment, share, like kepada salah satu pasangan calon gubernur/wakil gubernur atau bupati/wakil bupati atau walikota/wakil waliKota? Penulis pun tersenyum, jawaban pertanyaan di atas akan terjawab didalam tulisan ini. Netralitas ASN adalah prinsip yang mengharuskan aparatur sipil negara (ASN) menjalankan tugas dan fungsi mereka secara objektif, independen, dan tidak memihak kepada partai politik atau kepentingan tertentu.
Pentingnya Netralitas ASN
Sebagian orang menyebut 2024 adalah tahun politik di Indonesia, karena hajatan atau pesta Demokrasi dilaksanakan secara bersamaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah disingkat Pilkada, Pilkada Serentak dilaksanakan pada 27 November 2024.
Indonesia saat ini sudah memasuki masa “Pesta Demokrasi” Pemilu 2024, terkait netralitas pegawai ASN menjadi fokus perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolok ukur akan harapan besar dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang.
Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat. Sekali lagi, apa itu Aparatur Sipil Negara? ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
SKB Netralitas ASN
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor L447.1/PM.Ol/K.l/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN, Satgas terdiri dari unsur: KemenPAN RB, Kemendagri, BPN, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Bawaslu.
Bentuk Pelanggaran
Pada pesta demokrasi 2024 ada larangan atau batasan bagi ASN. Berdasarkan anak lampiran II Pada SKB Netralitas ASN Tahun 2022, penulis mencatat ada 10 bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas ASN berdasarkan SKB Netralitas ASN, yang wajib diketahui ASN di Seluruh Indonesia, sebagai berikut : 1. ASN dilarang memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemiliha. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat; 2. ASN dilarang sosialisasi/kampanye media sosial/oneline calon gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil waliKota. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat; 3. ASN dilarang menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat;
- ASN dilarang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan/calon gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/walikota/wakil walikota. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat; 5. ASN dilarang memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
a. Calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil WaliKota; b. Tim Sukses dengan menunjukan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/ mengggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil WaliKota; c. Alat peraga terkait partai politik/calon/Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. Dengan tujuan untuk memberikan dukungan terhadap partai politik atau calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil Walikota. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat; 6. ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil WaliKota, yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat; 7. ASN dilarang menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil WaliKota/partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan, Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat sedang; 8. ASN dilarang menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil WaliKota, sebagai calon peserta pemilihan setelah penetapan peserta, Sanksinya adalah salah satu hukuman isiplin tingkat berat; 9. ASN dilarang memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala Daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopy KTP atau surat keterangan penduduk. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat; 10. ASN dilarang membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur/Bupati/Wakil Bupati/Walikota/Wakil WaliKota pada masa sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Sanksinya adalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat.
Dari penjelasan diatas tekait bentuk pelanggaran dan sanksi atas pelanggaran netralitas ASN, dapat ditarik benang merah mayoritas sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas ASN adalah jenis hukuman tingkat berat.
Jenis hukuman disiplin terkait pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, jenis hukuman disiplin berat terdiri atas: a) Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan; b) Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; dan c) Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tindakan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendapatkan amanat berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 116 Tahun 2022 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN, mendapat tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN.
BKN melakukan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelengggaran Pemilu dan Pilkada. Apabila terbukti tidak sesuai NSPK yang berlaku, Presiden mengamanatkan kepada BKN mengambil tindakan berdasarkan Pasal 19 Ayat (1), Kepala BKN melakukan tindakan Administratif apabila Instansi Pemerintah: a) Tidak melakukan perbaikan implementasi NSPK Manajemen ASN dan b) tidak menindak lanjuti hasil Audit Manajemen ASN.
Ayat (2), Tindakan Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BKN melakukan berupa: a) Peringatan; b) Pencantuman dalam daftar pelanggar NSPK Manajemen ASN; c) Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian; d)Pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan, atau pemberhentian selain yang menjadi kewenangan Presiden; e) Pembatalan atas keputusan yang ditetapkan oleh PPK, Pyb, atau pejabat lain yang ditunjuk selain yang menjadi kewenangan Presiden; dan atau; f) Rekomendasi pencabutan atau pengalihan kewenangan PPK, Pyb, atau pejabat lain yang ditunjuk dalam hal objek rekomendasi yang ditetapkan oleh Presiden.
Terkait Pelanggaran Netralitas ASN apabila Rekomendasi tidak dilaksankan oleh Instansi Pemerintah, Maka BKN mengambil tindakan salah satunya melakukan Pemblokiran data kepegawaian dan atau layanan kepegawaian.
Demikian tulisan ini semoga bermanfaat bagi kita Semua sebagai Aparatur Sipil Negara dan ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat#ASNNETRAL.