JAKARTA, Kalimantanpost.com– Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan penyusunan peraturan pelaksana pembinaan jabatan fungsional di lingkungan DJK, yang dibuka pada Senin (07/10/2024). Acara yang berlangsung di Hilton Garden Inn Jakarta Taman Palem ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk menyusun aturan yang lebih jelas dan terstruktur mengenai pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional di bidang kekayaan intelektual. Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kapasitas sumber daya manusia yang bekerja di bidang kekayaan intelektual.
Dalam sambutannya, Sekretaris DJKI, Anggoro Dasananto menekankan pentingnya peran jabatan fungsional dalam mendukung pengelolaan kekayaan intelektual yang efektif dan efisien. Ia juga menyampaikan harapan agar peraturan yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi pengembangan karier para tenaga ahli di bidang kekayaan intelektual.
M. Aji Rifani, selaku Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan yang melaksanakan perintah Kakanwil Kemenkumham Kalsel, Jumadi bertindak sebagai salah satu peserta perwakilan pada kegiatan ini. Ia menjelaskan bahwa selama kegiatan, para peserta melakukan diskusi intensif untuk merumuskan aturan-aturan yang relevan dengan kebutuhan saat ini.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan dapat tercipta sistem pembinaan jabatan fungsional yang lebih baik di lingkungan DJKI. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang kekayaan intelektual. (KPO-1)