Rantau, Kalimantanpost.com – Eksekutif dan Legislatif Sepakati Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2024 di jadikan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Senin (30/9/2024) siang.
Persetujuan bersama itu setelah ditandatangani bersama antara Plh Pj Bupati Tapin Dr Sufiansyah dan Pimpinan DPRD Tapin Ketua Achmad Riduan Syah Wakil Ketua H Hairuji dan Wakil Ketua H Midpay Syahbani terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tapin pendapat akhir-fraksi-fraksi. Senin (30/9/2024) bertempat Gedung DPRD Tapin.
Adapun Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yakni pendapatan disepakati dianggarkan sebesar Rp2.916.072.334.645,- kedua Belanja disepakati dianggarkan sebesar Rp2.841.906.230.288,- dan Surplus telah disepakati sebesar rp74.166.104.357, yang mana surplus tersebut untuk menutupi kekurangan pembiayaan netto sebesar rp74.166.104.357,-
Ketua DPRD Tapin Achmad Riduan Syah menjelaskan hari kita bersama Pemerintah Kabupaten Tapin telah bersepakat Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 untuk dijadikan peraturan daerah setelah lima Fraksi menyampaikan pendapat akhirnya dan ditandatangani bersama SK terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 oleh Plh Pj Bupati Tapin dan Tiga Pimpinan DPRD Tapin.
“Berharap dengan di sepakati bersama ini, agar supaya Pemerintah Kabupaten Tapin memanfaatkan sebaik-baiknya moment ini, “jelasnya.
Sementara Plh Pj Bupati Tapin Dr Sufiansyah dalam sambutannya menyampaikan alhamdulillah kita telah menghadiri Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dan Penandatangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
“Alhamdulillah semua fraksi dan bandan anggaran menyetujui usulan pemerintah daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun 2024 untuk dijadikan peraturan daerah tentunya dengan saran dan pendapat para anggota dewan,“ jelasnya.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 disampaikan dengan catatan bahwa kita juga memperhatikan keuangan daerah, kondisi ekonomi masyarakat dan kondisi global.
Selanjutnya juga ada ada cacatan memperhatikan anggaran kedaurataan atau belanja tak terduga, hal itu untuk antisipasi apabila terjadi bencana atau hal hal diluar perkiraan kita yang harus diatasi sehingga perlu dianggarakan.
Kemudian atas masukan dan saran dari lima fraksi agar pengawasan pelaksanaan apbd khususnya program kebijakan pembangunan agar lebih dikuatkan lagi sesuai amanat undnag-undang.
Oleh karenanya pada kesempatan ini saya meminta kepada para kepala badan, kepala dinas, para camat dan para kepala bagian untuk memperhatikan masukan dan saran serta melaksanakan program kegiatan yang telah mendapat persetujuan dewan dengan sebaik baiknya dan penuh tanggung jawab agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Tapin.
Terakhir berharap APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 sesuai dengan tuntutan masyarakat dan sesuai program pembangunan bisa lebih efektif dan efesin dalam penggunaannya. (abd/K-6)