BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Seorang pria berinisial N alias Ipan berhasil diamankan di kawasan Jalan Jafri Zam-zam, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (16/4/2026).
Pelaku yang diketahui merupakan warga setempat itu ditangkap setelah petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi narkotika.
Menurut Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul RK Siregar, didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wintama dan Kasat Res Narkoba Kompol Syuaib Abdullah, pengungkapan kasus ini dilakukan dengan teknik undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli.
“Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 210 paket dengan berat total 220,71 gram,” jelas Timbul, Kamis (23/4/2026)
Dimana, hasil interogasi awal mengungkapkan bahwa sabu tersebut bukan milik pelaku sepenuhnya, melainkan milik seorang bandar yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Identitas pemilik barang sudah kami ketahui dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat. (yul/KPO-4).















