BANJARMASIN Kalimatan Post.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, lakukan penahnaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Sewa Computer Jaringan pada Dinas Pendidikan (Disdik).
Tersangka berinisial TAN ditahan, Kamis (23/4/2026). Sebelum dilakukan penahanan pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sempat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan sewa komputer jaringan ini, kita sudah tetapkan tersangkanya setelah di lakukan pemeriksaan, langsung penahanan untuk 20 hari ke depan,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarmasin, Eko Reandra Wiranto, SH. MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Ardian Junaedi SH MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Mirzantio Ernanda SH. MH bersama Kasubsi (Kepala Subseksi) Penyidikan dan Pengendalian Operasi, Renny Gladis Karina SH.MH.
Untuk saat ini, tersangka TAN merupakan dari swasta saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
“Tersangka TAN dari pihak swasta selaku penyedia diduga melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar,” tambah Ardian Junaedi.
Dimana proyeknya dari tahun 2021 hingga tahun 2024 dengan nilai Rp 6,5 Miliar, dan dari hasil audit BPK ditaksir kerugian keuangan negara sebesar Rp 5 Miliar,” ungkapnya.
Sisi lain ditambahkan Kasi Pidsus, Mirzantio, bahwa saat ini tersangkanya hanya satu orang, namun tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain.
“Saat ini tersangkanya hanya satu tapi tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain, ya tunggu saja,” ucap Mirzantio.
Perlu diketahui, proyek belanja sewa komputer jaringan di Dinads Pendidiksn Kota Banjarmasin 4 tahun anggaran mulai tahun 2021 – 2024 dengan nilai lebih dari Rp 6,5 Miliar.
Penyidik dari Pidana Khusu Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dalam penanganananya sesuai mekanisme SOP (Standard Operating Procedure).
Yakni, dengan tahapan barang bukti dikumpulkan alat bukti lainnya, keterangan para saksi, termasuk saksi ahli, semua telah dilakukan.
Proyek tersebut dilaksanakan dalam beberapa tahap, melalui pengadaan langsung yang seluruhnya menggunakan metode e-purchasing. (KPO-2)















