Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Setelah Kepala Dinas Ditangkap KPK, Akses Media di PUPR Kalsel Dibatasi

×

Setelah Kepala Dinas Ditangkap KPK, Akses Media di PUPR Kalsel Dibatasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241008 WA0012
Space Iklan

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan dan beberapa pejabat strategis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Minggu (6/10/2024) malam, akses media massa ke kantor PUPR Kalsel dibatasi.

Berdasarkan pantauan di Kantor Dinas PUPR Kalsel, Banjarbaru, Selasa (8/10), mencoba memasuki gedung Dinas PUPR untuk memantau situasi ruangan kepala dinas, kepala bidang cipta Karya, dan dua orang ASN lain yang sebelumnya sudah ditangkap penyidik KPK dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Senin (7/10).

GBK

Sejumlah awak media lain mencoba memantau ruangan pejabat Dinas PUPR Kalsel yang diduga telah disegel KPK karena yang bersangkutan terlibat OTT dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp10 miliar.

Salah satu staf di Dinas PUPR Kalsel yang enggan disebutkan identitasnya meminta awak media agar tidak masuk karena tidak ada izin atau akses dari pejabat Dinas PUPR Kalsel.

“Mohon maaf, boleh masuk, namun harus mendapatkan izin dari pejabat Dinas PUPR, kami hanya menjalankan tugas. Silakan menghubungi pejabat terkait,” ujar salah satu staf Dinas PUPR Kalsel.

Awak media juga mencoba menghubungi beberapa pejabat di Dinas PUPR Kalsel, namun tidak bisa terhubung sehingga tidak bisa mengonfirmasi. Awak media hanya diperbolehkan memantau dari luar gedung Dinas PUPR Kalsel.

Sementara situasi dan aktivitas di kantor dinas tersebut berjalan normal, meski terlihat sepi. Beberapa kali terlihat satu hingga dua pegawai melintas ke luar masuk gedung Dinas PUPR Kalsel.

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (6/10) malam terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga :  Delapan Anggota NII Ditangkap Densus 88 di Beberapa Provinsi

Penyidik KPK menangkap empat orang pejabat negara dalam OTT terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa. Dalam operasi itu, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp10 miliar.

“Penyelenggara negara ada empat orang, pihak swasta ada dua orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/8).

Hingga saat ini, Penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut. (Ant/KPO-3)

foto

  • Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan (kedua kanan) menggunakan rompi oranye dalam keadaan terborgol setelah operasi tangkap tangan (OTT) dibawa menuju Gedung Merah Putih di Jakarta, Senin (7/10/2024). (Antara)
Iklan
Iklan