KOTABARU Kalimantan Post.com– Diproses Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten KOtabaru dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), Senin (25/11/2024) relawan, yang tertangkap basah bagikan uang Rp 200 ribu di masa tenang.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kotabaru Roni Syafriansyah.”Video yang beredar itu memang benar dan laporan terkait tangkap basah ini sudah diterimanya.
Terkait informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan, pembagian uang di masa tenang, saat ini kasusnya sudah ditangani Panwas Kecamatan Kelumpang Tengah,” ucapnya.
Kemudian lanjutnya, akan dilakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu dan sekarang baru persiapan.
Dimana tertangkap basah ini diduga adalah relawan 02 di Desa Tamiang Bakung Kecamatan Kelumpang Tengah.
Isi videonya menjelaskan, oknum diketahui berinisial I itu mengaku ditugaskan membagikan uang kepada masyarakat per orang untuk memilih salah satu paslon.
Kemudian, pria itu menyatakan membuat video tersebut tanpa ada paksaan, tekanan dan intimidasi dari pihak manapun, serta dibuat secara sadar.
Video oknum relawan itu jadi heboh. Diketahui aksi bagi-bagi itu terjadi pada Minggu (24/11/2024) malam.
“Terkait informasi adanya dugaan pelanggaran pemilihan pembagian uang di masa tenang, saat ini kasusnya sudah ditangani Panwas Kecamatan Kelumpang Tengah,” tutup Ketua Bawaslu Kotabaru. (*/KPO-2)