BANJARBARU, Kalimantanpost.com
Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) kembali memusnahkan barang bukti narkotika dalam jumlah besar pada Rabu (20/11/2024) di Markas Polda Kalsel.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan peredaran narkotika selama tiga bulan terakhir.
Kegiatan tersebut dipimpin Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto, dan dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, Dirresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, serta sejumlah pimpinan instansi terkait seperti Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, dan Danlanud Syamsudin Noor.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 79,39 kilogram, 63.846 butir ekstasi, 5.362,59 gram serbuk ekstasi, dan ganja seberat 407,40 gram.
Menurut Kapolda Kalsel, barang bukti tersebut berasal dari 24 laporan polisi selama periode September hingga November 2024.
Selain barang bukti, aparat juga berhasil menangkap 36 tersangka, yang terdiri dari 35 laki-laki dan 1 perempuan. Mereka terlibat dalam jaringan narkoba yang diduga memiliki kaitan dengan sindikat internasional.
“Dengan pengungkapan ini, kami menyelamatkan orang dari bahaya narkoba,” ungkap Kapolda Kalsel.
Ia menambahkan, keberhasilan ini juga berarti penghematan biaya rehabilitasi negara sebesar Rp2,37 triliun.
Nilai barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai Rp133,59 miliar. Pemusnahan dilakukan dengan pengawasan ketat oleh aparat dan melibatkan sejumlah pejabat sebagai saksi.
Kapolda Kalsel juga menjelaskan bahwa narkoba ini berasal dari jaringan internasional milik Freddy Pratama alias Miming. Barang haram tersebut masuk ke Kalimantan Selatan melalui jalur darat.
Untuk mencegah peredaran narkoba di wilayahnya, Polda Kalsel telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat dan Bareskrim Polri. Upaya ini mencakup peningkatan patroli dan pengawasan di jalur rawan penyelundupan.
Kapolda menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Selatan.
“Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan narkoba, baik lokal maupun internasional, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba,” pungkasnya. (dev/KPO-4)