BANJARBARU Kalimantan Post.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) dalam hal ini Direktorat Resnarkoba menangkap 36 orang tersangka terdiri dari 35 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dari 24 laporan polisi.
Barang bukti disita 79.397,58 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi 63.846 butir bernilai ratusan miliar dari Jaringan Freddy Pratama. Termasuk serbuk ekstasi sebanyak 5.362,59 gram, dan ganja 407.40 gram.
Ini merupakan jaringan Internasional milik Freddy Pratama alias Miming yang masuk melalui jalur darat.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Bareskrim Polri untuk melakukan berbagai upaya pencegahan masuknya narkoba ke wilayah Kalsel.
“Narkotika merupakan hasil pengungkapan selama kurun waktu tiga bulan sejak bulan September hingga November 2024,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi dan Dir Resnarkoba, Kombes Pol Kelana Jaya, ketika pemusnahan barang bukti berlangsung di Markas Polda Kalsel, Rabu (20/11/2024).
Dari pengungkapan ini pula,sebut Irjen Pol Winarto. Polda Kalsel menyelamatkan 475.677 orang dari bahaya narkoba, dan berhasil menghemat biaya negara untuk rehabilitasi sejumlah Rp 2.378.575.000.000.
Kapolda juga menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini senilai Rp. 133.596.900.000.
Turut hadir, Irwasda Polda Kalsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar,serta Pejabat Utama Polda Kalsel. Selain itu Kabinda Kalsel, Kepala BNNP Kalsel, Danlanud Syamsudin Noor, Danlanal Banjarmasin, PLT Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalsel, Dandim 1006-Banjar, Kasi Narkotika Kejati Kalsel. (*/KPO2)