JAKARTA, Kalimantanpost.com -Sidang pembacaan putusan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin yang seharusnya digelar hari ini, Selasa (12/11/2024) mulai pukul 14.00 WIB sempat molor.
Perkara nomor: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL itu diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady.
Sidang ini menarik perhatian awak media yang penuhi ruang sidang dan hakim ketua dan KPK hingga berita ini belum tiba. (rfz/KPO-3)