Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Digeladah KPK

×

Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Digeladah KPK

Sebarkan artikel ini
IMG 20241206 WA0052
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Jumat (6/12/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

BENGKULU, Kalimantanpost.com – Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu digeladah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (6/12/2024) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

Sejumlah penyidik KPK datang ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Baca Koran

Penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus operasi tangkap tangan Gubernur Bengkulu, ajudan, dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu pada 23 November 2024.

Para penyidik membawa sejumlah koper, kardus dan tas usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Penyidik meninggalkan kantor itu pada pukul 14.00 WIB.

Rangkaian giat penyidik KPK di Bengkulu telah dilakukan sejak beberapa hari lalu. Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024.

“Itu tugas KPK, penggeledahan itu tugas KPK. Saya tidak tahu, tetapi yang disegel saja yang digeledah,” kata Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu Rosjonsyah saat itu.

Penyidik KPK menggeledah ruangan yang sebelumnya telah disegel, yakni ruangan sekretaris daerah dan ruang kerja gubernur Bengkulu.

“Ya ruangan yang disegel dua ruangan (ruang sekda dan gubernur),” kata Rosjonsyah.

Kemudian pada Kamis, 5 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu dan saat itu membawa satu koper.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Syarifudin.

Sebelumnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) danEvrianshah (EV) alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.

Baca Juga :  Penetapan Tersangka EY Prematur

Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap tiga orang tersebut selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK.

Tiga orang tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.

Penetapan tiga tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai untuk pendanaan pilkada.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan