Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Selatan

Wabup Buka Pembinaan Posbankum Desa dan Kelurahan

×

Wabup Buka Pembinaan Posbankum Desa dan Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Hal 12 HSS 3 klm 1
PEMBUKAAN - Wabup HSS Suriani membuka kegiatan pembinaan Posbakum desa dan kelurahan. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Penyuluhan Hukum, dan Pembinaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan.

Kegiatan diikuti para paralegal Posbankum desa dan kelurahan yang telah lulus Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Melalui pembinaan ini, mereka diharapkan semakin mampu memberikan pelayanan informasi hukum, mediasi, bantuan hukum, hingga rujukan advokat, sehingga masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara lebih mudah dan profesional.

Kalimantan Post

Wakil Bupati (Wabup) HSS Suriani membuka kegiatan tersebut, Kamis (30/7/2026) di Balai Pertemuan Garuda, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan. 

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem, dan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS. 

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten HSS Fitri menjelaskan, kegiatan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kompetensi para paralegal, agar mampu memberikan pelayanan hukum sesuai kebutuhan masyarakat.

Wabup HSS Suriani menegaskan, komitmen pemerintah daerah dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan, melalui keberadaan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan.

“Kehadiran Posbankum merupakan langkah nyata, untuk memastikan akses terhadap keadilan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya di wilayah perkotaan, tetapi juga hingga ke pelosok desa. Untuk itu, saya mengajak seluruh kepala desa, lurah, dan camat agar memberikan dukungan penuh sehingga Posbankum benar-benar menjadi bagian dari pelayanan publik yang bermanfaat,” ucap Wabup, membacakan sambutan tertulis Bupati Syafrudin Noor. 

Ia mengimbau, paralegal menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga integritas, bersikap netral, serta mengutamakan kepentingan masyarakat dalam setiap pelayanan yang diberikan.

“Peran paralegal tidak hanya membantu menyelesaikan sengketa, tetapi juga membangun kesadaran hukum agar berbagai persoalan dapat dicegah sejak dini. Dalam setiap pendampingan, utamakan penyelesaian melalui musyawarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga tercipta penyelesaian yang adil, damai, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pesan Wabup.

Baca Juga :  Bupati dan Wabup HSS Silaturahmi Bersama Wartawan

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenhum Alex Cosmas Pinem mengucapkan apresiasi, komitmen Pemerintah Kabupaten HSS dalam menghadirkan layanan bantuan hukum hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdapat 148 Pos Bantuan Hukum yang tersebar di 144 desa dan 4 kelurahan. Seluruh Posbankum tersebut aktif memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan total 384 layanan hukum yang telah diberikan. Capaian ini menunjukkan bahwa Posbankum tidak hanya dibentuk sebagai pelengkap administrasi, tetapi benar-benar berfungsi sebagai sarana masyarakat dalam memperoleh informasi, konsultasi, mediasi, hingga rujukan advokasi hukum,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten HSS menerima Piagam Penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan, atas peran aktif dalam pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan. (tor/K-6)

Iklan
Iklan