Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor bersama Pemkab Tabalong, Bahas Perlindungan Pekerja Rentan

×

BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rakor bersama Pemkab Tabalong, Bahas Perlindungan Pekerja Rentan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250131 070921
PEKERJA RENTAN - BPJS Ketenagakerjaan saat mengadakan rakor bersama Pemkab Tabalong membahas pekerja rentan.

TABALONG, Kalimantanpost.com – Pemkab Tabalong bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama untuk membahas tentang pemberian perlindungan bagi tenaga kerja rentan, bertempat di Aula Tanjung Puri Setda Tabalong, Jalan Pangeran Antasari Tanjung.

Rakor dipimpin Pj Bupati Tabalong, Hj Hamida Munawarah dengan turut dihadiri Pj Sekda Tabalong, Nanang Mulkani, Asisten Administrasi Umum Setda, Subhan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung, Eko Eklam yang mewakili BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, dan seluruh Kepala OPD Jajaran Pemkab Tabalong.

Baca Koran

Dalam rapat koordinasi tersebut didiskusikan dan membahas semua permasalahan yang menyangkut ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di Kabupaten Tabalong.

Asisten Administrasi Umum Setda Tabalong selaku Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Subhan menyampaikan, Disnaker Kabupaten Tabalong pada Tahun Anggaran 2025 melalui sub kegiatan pengembangan pelaksanaan jaminan sosial tenaga kerja dan fasilitas kesejahteraan akan membayar jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja bagi pekerja rentan sebanyak 24.800 orang.

Dengan anggaran yang tersedia sebesar Rp 4.999.580.000,- untuk pembayaran prime terdiri dari jaminan kematian sebesar 24.800 orang x Rp.6800,- dikalikan 12 bulan, Jaminan kecelakaan kerja sebesar 24.800 orang x Rp 10.000,- dikalikan 12 bulan.

“Saat ini rancangan Perbup masih menunggu proses persetujuan Menteri Dalam Negeri yang nantinya ini akan ditetapkan Bupati Tabalong,” kata Subhan.

Dijelaskannya, pekerja rentan berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi pada rancangan Perbup tersebut meliputi: pegiat agama, buruh tani, petani, peternak, perkebun, kuli bangunan dan buruh harian.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tabalong Tanjung, Eko Eklam mengatakan, untuk masyarakat Tabalong, Pemkab sudah menganggarkan anggaran Tahun 2025 ini, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian untuk warga miskin dan warga miskin ekstrim saat ini.

Baca Juga :  Hotel 88 Salah Satu Pilihan Tepat Nikmati Libur Akhir Pekan

Adapun perlindungan yang diberikan, yaitu santunan kecelakaan kerja, meninggal atas kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta ditambah bea siswa untuk 2 orang anak sampai dengan kuliah dengan total maksimal sebesar Rp174 juta.

Kemudian, adalah jaminan kematian, jaminan kematian dimaksud adalah meninggal dunia biasa yang diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp40 juta.

“Harapannya, dengan program Pemda ini yang dibantu adalah masyarakat miskin dan masyarakat miskin ekstrim,” ujar Eko.

Disebutkannya, ada bemper atau perlindungan dari BPJS ketenagakerjaan, dimana apabila kepala keluarga yang mencari nafkah meninggal dunia ada santunan Rp42 juta, yang tujuannya agar supaya ahli waris dapat berusaha kembali, sehingga inline dengan program pemerintah di Inpres nomor 4 dalam menanggulangi kemiskinan itu mencegah kemiskinan eksrim. (Opq/KPO-1)

Iklan
Iklan