BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Tahapan Musyawarah Kota (Mukot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin 2026 mulai memasuki fase penting. Steering Committee (SC) bersama Badan Pengurus Lengkap (BPL) telah menyusun rangkaian tahapan penjaringan hingga penetapan bakal calon Ketua Umum Kadin Kota Banjarmasin periode 2026–2029.
Ketua SC Mukot Kadin Kota Banjarmasin, Aulia Rahman, ST, mengatakan seluruh tahapan telah disusun berdasarkan pedoman organisasi dan hasil pembahasan bersama BPL.
Menurutnya, salah satu tahapan utama adalah penjaringan bakal calon Ketua Umum melalui pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran.
Sebelum proses tersebut dimulai, panitia akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pengusaha dan anggota Kadin, melalui media massa maupun media sosial.
“Karena ini merupakan bagian dari tahapan Mukot, kami wajib menginformasikan kepada publik, termasuk teman-teman wartawan, bahwa akan dibuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum. Informasinya akan kami sampaikan melalui media online, media cetak, maupun media sosial,” ujar Aulia, Jumat (14/8/2026).
Ia menjelaskan, publikasi tahapan penjaringan dimulai pada 14 Agustus 2026 dan berlangsung selama lima hari. Selanjutnya, pengambilan formulir bakal calon Ketua Umum dijadwalkan pada 19–20 Agustus 2026.
Setelah itu, bakal calon wajib mengembalikan formulir beserta seluruh kelengkapan persyaratan pada 21–22 Agustus 2026. Batas akhir pengembalian ditetapkan pada 22 Agustus 2026 pukul 17.00 WITA.
“Dari tanggal 21 sampai 22 Agustus merupakan pengembalian formulir. Jadi, pada tanggal 22 paling lambat pukul 17.00 WITA seluruh berkas sudah harus diserahkan,” jelasnya.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi administrasi bakal calon pada 23–24 Agustus 2026. Verifikasi dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sesuai pedoman organisasi. Panitia kemudian menjadwalkan penetapan bakal calon pada 25 Agustus 2026 yang akan dituangkan melalui surat keputusan (SK) penetapan.
Aulia menegaskan, selama masa verifikasi, bakal calon masih diberikan kesempatan untuk melengkapi persyaratan administratif yang sifatnya dapat diperbaiki. Namun, persyaratan prinsip yang tidak terpenuhi tidak dapat ditoleransi.
“Kalau ada persyaratan administratif yang masih bisa dilengkapi, tentu akan kami berikan kesempatan. Tetapi kalau persyaratan pokoknya memang tidak terpenuhi, misalnya tidak memenuhi ketentuan masa keanggotaan, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.
Terkait persyaratan pencalonan, Aulia menyebut salah satunya adalah berstatus sebagai anggota Kadin aktif sekurang-kurangnya selama dua tahun, sesuai pedoman organisasi yang digunakan dalam pelaksanaan Mukot.
Kesempatan mencalonkan diri juga tidak hanya terbuka bagi pengurus Kadin secara langsung. Pengurus asosiasi yang menjadi bagian dari ekosistem Kadin juga memiliki peluang sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
“Tidak harus pengurus Kadin secara langsung. Pengurus asosiasi yang berada di bawah Kadin juga memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya ketua, sekretaris, atau bendahara pada asosiasi tersebut,” katanya.
Setelah seluruh tahapan verifikasi dan penetapan calon selesai, SC akan melanjutkan persiapan menuju pelaksanaan Mukot. Untuk waktu pelaksanaan Mukot Kadin Kota Banjarmasin sendiri akan dijadwalkan pada tahapan berikutnya.
Sebelum Mukot digelar, SC juga melakukan asistensi kepada Kadin Provinsi Kalimantan Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan sekaligus memastikan seluruh tahapan yang telah disusun berjalan sesuai ketentuan organisasi.
“Hari ini kami juga akan melakukan asistensi ke Kadin Kalsel. Kami akan membawa hasil pembahasan dan rancangan tahapan yang sebelumnya telah disusun bersama BPL untuk mendapatkan masukan dari Kadin Kalsel,” tutur Aulia.
Ia menambahkan, asistensi penting dilakukan agar seluruh proses Mukot berlangsung tertib, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam tahapan penjaringan tersebut, panitia menetapkan total kontribusi sebesar Rp150 juta. Rinciannya, Rp50 juta saat pengambilan formulir dan Rp100 juta saat pengembalian formulir sekaligus pendaftaran bakal calon.
“Dengan seluruh tahapan tersebut, kami berharap pelaksanaan Mukot Kadin Kota Banjarmasin dapat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan Ketua Umum periode 2026–2029,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Selatan, Hj. Shinta Laksmi Dewi, saat menerima audiensi jajaran Kadin Kota Banjarmasin dalam rangka persiapan Mukot Kadin Banjarmasin 2026, menekankan pentingnya seluruh bakal calon mengikuti setiap tahapan teknis yang telah ditetapkan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap tahapan menjadi bagian penting untuk menjaga proses pemilihan tetap tertib, transparan, dan sesuai ketentuan organisasi.
“Pada dasarnya, calon agar mengikuti tahapan teknis yang sudah ditetapkan. Dari laporan SC, seluruh tahapan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Ia berharap seluruh rangkaian persiapan hingga pelaksanaan Mukot Kadin Kota Banjarmasin 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik sesuai harapan bersama.
“Semoga semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua,” pungkasnya. (Opq/KPO-1)















