Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Sudah Bekerja, Apakah Otomatis Kena Pajak?

×

Sudah Bekerja, Apakah Otomatis Kena Pajak?

Sebarkan artikel ini
images 1
Foto Ilustrasi. (Net/Antara)

Tanya:
Perkenalkan saya Agusrini dari Banjarmasin. Belakangan ini viral unggahan mengenai “Negara tidak pernah membantu saya mencari pekerjaan. Tapi begitu saya mulai bekerja, negara justru mengambil bagian dari penghasilan saya melalui pajak. Memangnya semua orang yang sudah bekerja pasti harus membayar pajak?” Apakah dapat dijelaskan mengenai isu yang meresahkan tersebut?

Jawab:
Pertanyaan seperti ini cukup sering muncul di tengah masyarakat. Bahkan, kalimat bernada satir tentang negara yang tidak membantu mencari pekerjaan tetapi mengambil pajak ketika seseorang mulai bekerja banyak beredar di media sosial.

Kalimantan Post


Berikut adalah bedah fakta di balik pernyataan tersebut:


1. Negara tidak pernah membantumu mencari pekerjaan


Memang kalau dilihat dalam praktiknya, sebagian besar individu mencari pekerjaan secara mandiri (melalui media online, melamar langsung, atau memanfaatkan platform swasta). Negara tidak mencarikan lowongan untuk setiap warga negaranya. Namun tidak bisa dipungkiri negara berperan besar dalam menciptakan ekosistem tempat lapangan kerja itu hidup dengan berbagai macam kebijakan seperti:


a. Pemerintah mendanai sekolah dan universitas negeri agar warga negara memiliki kapasitas untuk bekerja.


b. Pemerintah membuat undang-undang ketenagakerjaan, menjaga stabilitas ekonomi, dan menarik investasi asing maupun domestik agar perusahaan-perusahaan (pemberi kerja) dapat berdiri dan menyerap tenaga kerja.


c. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk meningkatkan keterampilan pencari kerja secara gratis atau bersubsidi.

2. Saat mulai bekerja, negara mengambil lebih dahulu jatahnya melalui pajak

Pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar karena dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, tidak semua penghasilan itu di kenakan pajak, ada batasan-batasan besaran penghasilan dikenakan pajak.


a. Untuk Orang Pribadi Sebagai Pegawai/Karyawan
Akan dipotong pajak penghasilan (PPh Pasal 21) oleh pemberi kerjanya dengan Tarif Efektif Rata-rata (TER) jika:

Baca Juga :  Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026


1) Penghasilan diatas Rp.5.400.000,00 untuk Pegawai/Karyawan dengan status, Tidak Kawin (TK/0), Tidak Kawin dengan 1 tanggungan (TK/1) atau Kawin belum ada tanggungan (K/0)


2) Penghasilan diatas Rp.6.200.000,00 untuk Pegawai/Karyawan dengan status, Tidak Kawin dengan 2 s.d 3 tanggungan (TK/2 dan TK/3) atau Kawin dengan 1 s.d 2 tanggungan (K/1 dan K2)


3) Penghasilan diatas Rp.6.600.000,00 untuk Pegawai/Karyawan dengan status, Kawin dengan 3 tanggungan (K3)

Atau singkatnya jika penghasilan dari pegawai/karyawan tersebut masih dibawah Rp.5.400.000,00 selama satu bulan maka tidak dipootong pajak penghasilan (PPh Pasal 21)

b. Bagi Pekerja Mandiri/Freelance

Untuk pekerja mandiri diwajibkan mencatat penghasilannya secara mandiri, kemudian menghitung jumlah penghasilan nettonya (peredaran bruto – biaya biaya), dan apabila dalam satu tahun penghasilan netto masih dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak maka belum dikenakan Pajak Penghasilan.
Untuk besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah sebagai berikut:


Status Besaran PTKP
Tidak Kawin (TK/0) Rp.54.000.000,00
Tidak Kawin 1 Tanggungan (TK/1) Rp.58.500.000,00


Tidak Kawin 2 Tanggungan(TK/2) Rp.63.000.000,00


Tidak Kawin 3 Tanggungan(TK/3) Rp.67.500.000,00


Kawin (K/0) Rp.58.500.000,00
Kawin 1 Tanggungan (K/1) Rp.63.000.000,00
Kawin 2 Tanggungan (K/2) Rp.67.500.000,00
Kawin 3 Tanggungan (K/3) Rp.72.000.000,00

Bahasa sederhananya jika penghasilan netto selama satu tahun masih dibawah Rp.54.000.000,00 tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

c. Waspada Modus Penipuan "Tagihan Pajak"

Jika Anda baru saja mendapatkan pekerjaan/proyek lalu ada pihak yang menghubungi dan meminta uang dengan dalih “pembayaran/denda pajak” ke rekening pribadi, bisa dipastikan itu penipuan.


DJP (Direktorat Jenderal Pajak) tidak pernah meminta pembayaran pajak melalui transfer ke rekening atas nama perorangan. Seluruh pembayaran resmi dilakukan menggunakan Kode Billing ke bank/pos/penyedia jasa resmi.

Iklan
Iklan