Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Pencuri Rumah Kosong Bersama Penadahnya Dibekuk

×

Dua Tersangka Pencuri Rumah Kosong Bersama Penadahnya Dibekuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 WA0025 1 e1737714975637
PELAKU PENCURIAN - Pelaku pencurian bersama penadahnya serta barang bukti yang berhasil diamankan tim gabungan. (Kalimantanpost.com/anduy).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dua tersangka pencurian rumah kosong berinisial MS alias Sahri (49), dengan rekannya KM dibekuk petugas bersama dua orang yang diduga sebagai penadahnya MM (47), dan TW (34).

Keempat orang ini ditangkap Tim Gabungan, saat berada dirumahnya masing-masimg.

Baca Koran

Dua pelakui pencurian, Sahri dan KM, diketahui warga Jalan Rantauan Timur I RT 22 RW 02 Banjarmasin Selatan, sedangkan dua tersangka penadahnya, MM warga Jalan KS Tubun Gang II Damai RT 22 RW 02 Banjarmasin Selatan, dan TW warga Jalan Setia Rahman RT 08 RW 01 Banjarmasin Selatan.

Disana anggota menyita barang bukti berupa handphone Samsung Galaxi A05S, Samsung Galaxi Tab A, obeng, dua celana jeans merek Wrangler dan Levis, kemeja warna biru dan satu unit sepeda motor Vario, yang diketahui milik MSC (45), warga Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V RT 33 RW 01 Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Jum’at (24/1/2025), membenarkan telah mengamankan dua pelaku pencurian bersama dua orang penadahnya dan barang bukti. Dua orang pelaku pencuri akan dikenakan pasal 363 KUHP.

Peristiwa ini terjadi Jalan Mufakat Lambung Mangkurat V RT 33 RW. 01 Banjarmasin Selatan, dimana diketahui pada Selasa (5/11/2024) silam, saat itu korban lagi keluar rumah untuk mencari makan di warung, selesai makan korban mengecek kamera CCTV yang ada dirumahnya lewat handphone miliknya namun tidak aktif.

Kemudian korban pulang dan sesampainya di rumah, korban merasa curiga melihat gembok pagar rumahnya dalam keadaan terbuka, kemudian korban langsung mengecek disekitaran rumahnya dan korban mendapati kalau pintu samping rumahnya sudah dalam keadaan rusak/jebol.

Baca Juga :  Terpidana, Buronan dari Kejari HSU Ditangkap TIM  AMC Kejagung

Setelah itu, korban masuk ke dalam rumah dan mendapati kalau barang-barang yang ada didalam rumah dengan keadaan berantakan dan di cek ada beberapa barang milik korban yang telah hilang atau dicuri diantaranya satu buah handphone merk OPPO A5 warna hitam, dan satu buah handphone Samsung Galaxi A05S warna silver serta satu buah Tab Samsung Galaxi warna hitam, lalu korban langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.

Setelah dua bulan melakukan penyilidikan, anggota Buru Sergap (Buser) dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, diback-up Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Opsnal Jatanras Polresta Banjarmasin, dan anggota Ditreskrim Umum Unit II Polda Kalsel, berhasil membekuk dua pelaku pencuri rumah kosong dan penadahnya.

Dimana awal terungkapnya kasus ini dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu Hp Samsung milik korban yang diambil oleh pelaku berada di perumahan Komplek Asyifa Perdana, Jalan Tatah Belayung Baru Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, sehingga tim bergerak dan berhasil mengamankan pelaku tadah, yaitu TW beserta barang bukti handphone Samsung A05S.

Selanjutnya dilakukan pengembangan, dimana handphone tersebut didapat dari pelaku tadah MW dengan membeli sebesar Rp600 ribu, kemudian sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku tadah MW berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan AMD Besar II Prona II RT. 21 Banjarmasin Selatan, beserta barang bukti dua buah obeng.

Kemudian dilakukan pengembangan kasus, dan sekitar pukul 05.30 WITA, diamankan tersangka pencurian MS di rumah kos di Gang Mayangsari I Ujung RT 16 Banjarmasin Selatan bersama seorang laki-laki yang bernama RM beserta barang bukti pakaian yang diduga dipakai pelaku dan sepeda Motor Yamaha NMAX warna merah.

Baca Juga :  Kejari HSU Tangkap DPO Kasus Korupsi di Jakarta

Melalui pengembangan kasus untuk mencari barang bukti lain di Jalan Mahatkasan Komplek Permata Hijau Blok A Banjarmasin Timur, didapati sepeda motor Honda Vario warna hitam/biru tua, sepeda motor Yamaha NMAX warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian handphone Samsung Galaxi Tab A warna hitam dan beberapa jam tangan hasil curian, kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Selatan, guna proses lebih lanjut.

Iptu Sudirno menambahkan, tersangka Sahri mengaaku melakukan pencurian rumah kosong di daerah Banjarmasin bersama dengan KM (masih lidik) di Polsek Banjarmasin Selatan, ada empat tempat kejadian perkara (TKP) , yang masih pengembangan lebih lanjut.

Tersangka Sahri dan KM, selain di Banjarmasin, juga melakukan pencurian di wilayah lain yaitu Kabupaten Batola, Kota Banjarbaru, Gambut Kabupaten Banjar Kabupaten Tanah Laut, Mentewe Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupatem Kapuas Kalteng. Selain itu, pelaku KM masih menjalani diproses Polsek Bati-Bati Tanah Laut. (fik/KPO-4)

Iklan
Iklan