BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Syapriani alias Sapri (38) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 49,49 gram di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.
“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan dan kertas nasi cokelat,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (24/1/2025).

Selain satu paket sabu siap edar, petugas juga menyita handphone merk Samsung J3 dan sepeda motor Honda Vario.
Tertangkapnya tersangka yang diketahui warga Desa Kaludan Besar, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini tersangka dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Agar masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” himbaunya. (yul/KPO-4)