Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 49,49 Gram

×

Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 49,49 Gram

Sebarkan artikel ini
IMG 20250124 WA0026 1 e1737719527682
PENGEDAR NARKOTIKA - Pengedar narkotika bersama barang bukti yang berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan Syapriani alias Sapri (38) yang kedapatan membawa sabu-sabu seberat 49,49 gram di Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 13.30 WITA.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus mie instan dan kertas nasi cokelat,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa, Jumat (24/1/2025).

Baca Koran

Selain satu paket sabu siap edar, petugas juga menyita handphone merk Samsung J3 dan sepeda motor Honda Vario.

Tertangkapnya tersangka yang diketahui warga Desa Kaludan Besar, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.

“Saat ini tersangka dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah, tersangka akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Agar masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat,” himbaunya. (yul/KPO-4)

Baca Juga :  Ini Pertimbangan Majelis Hakim Perberat Vonis Harvey Jadi 20 Tahun
Iklan
Iklan