BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan menggagalkan transaksi sabu-sabu dengan barang bukti 49,49 gram dari seorang pengedar narkoba berinisial SP (38).
“Kami membekuk SP saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Pramuka tepatnya di depan Toko Akbar Motor RT01 RW01 Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Bala P Putra di Banjarmasin, Senin (27/1/2025).
Bala mengatakan SP merupakan pegawai swasta yang beralamat di Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Bala juga mengatakan SP saat diringkus ditemukan barang berupa satu paket sabu-sabu yang terbungkus dengan bekas bungkus mie di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang dikenakan pelaku.
Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler milik SP yang diduga dipergunakan berkomunikasi transaksi narkoba, dan sepeda motor.
Atas penangkapan itu, SP berikut barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang dilakukan.
Selain itu, dari hasil penyidikan petugas, berdasarkan dari perbuatan SP yang sudah ditetapkan tersangka dengan terpaksa dijerat karena melawan hukum menyimpan, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu beratnya lebih 5 gram, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Bala menuturkan petugas mengembangkan kasus tindak pidana narkoba tersebut usai meringkus SP guna memutus mata rantai peredaran sabu. (Ant/KPO-3)