Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Sepanjang 2025

×

Presiden Prabowo Tetapkan 10 Hari Cuti Bersama ASN Sepanjang 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250117 WA0110
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangan usai menghadiri Musyawarah Nasional (Munas) Konsolidasi Persatuan Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (16/1/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan 10 hari cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sepanjang 2025.

Lembar salinan Keppres Nomor 2 Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (17/1/2025), menjelaskan penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi hari kerja sekaligus memberikan kepastian jadwal cuti bagi instansi pemerintah.

Baca Koran

Hari-hari cuti bersama tersebut meliputi:

  1. 28 Januari 2025 untuk Tahun Baru Imlek.
  2. 28 Maret 2025 untuk Hari Suci Nyepi.
  3. 2, 3, 4, dan 7 April 2025 untuk Hari Raya Idul Fitri.
  4. 13 Mei 2025 untuk Hari Raya Waisak.
  5. 30 Mei 2025 untuk Kenaikan Yesus Kristus.
  6. 9 Juni 2025 untuk Hari Raya Idul Adha.
  7. 26 Desember 2025 untuk Kelahiran Yesus Kristus.

Keppres tersebut juga menyatakan cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Selain itu ASN yang tidak dapat menikmati cuti bersama karena alasan jabatan akan diberikan kompensasi berupa tambahan hari cuti tahunan.

Keppres yang ditandatangani pada 16 Januari 2025 ini diharapkan dapat mengoptimalkan manajemen hari kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 16 Januari 2025 dan berlaku sejak tanggal tersebut.

Salinan resmi Keppres ini telah diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan dapat diunduh pada tautan ini. (ant/KPO-3)

Baca Juga :  Meriahkan HPN 2025, Ribuan Masyarakat Ikuti Jalan Santai dan Senam Pagi di Taman Siring 0 Km Banjarmasin
Iklan
Iklan