BARABAI, Kalimantanpost.com – Sat Resnarkoba Polres HST meringkus HR (22), warga Jalan Ksatria Batu Tangga, Desa Batu Tangga, Kecamatan Batang Alai Timur, Kabupaten HST, yang disinyalir sebagai pengedar narkoba.
Penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Batu Tangga.
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HR di dalam rumah yang ditempati pelaku, Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.
Saat pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa delapan paket, yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 3,07 gram dan berat bersih 1,31 gram, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu tempat kosmetik, satu timbangan digital, tiga pak plastik klip warna bening merek C-TIK dan satu handphone merek Vivo, satu lembar jaket dan uang tunai senilai Rp2,65 juta.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres HST AkBP Jupri JHP Tampubolon, melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Priyadi. (ary/KPO-4)