Program JKP dinilai sangat baik karena selain untuk dalam memberikan perlindungan sosial pekerja yang terkena PHK, tapi juga sekaligus dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar bangkit kembali
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Anggota komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Amalia Handayani mengapresiasi aturan baru penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“ Masalahnya karena program tersebut selama ini dinilai cukup mempersulit korban pemutusan hubungan kerja (PH ) yang membutuhkan perlindungan atau dalam mendapatkan hak mereka,” ujarnya kepada [KP] Selasa (18/2/2025).
Disampaikan, ketentuan dan syarat kepesertaan JKP sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 37 tahun 2021.
Dalam PP tersebut ada beberapa ketentuan yang dinilai menyulitkan, diantaranya terkait pembatasan jumlah kepesertaan JKP terutama pekerja informal.
Ketentuan lain yang dinilai mempersulit adalah, peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum di PHK.
Ia berpendapat, program JKP dinilai sangat baik karena selain untuk dalam memberikan perlindungan sosial pekerja yang terkena PHK, tapi juga sekaligus dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan ekonomi agar bangkit kembali.
Sebagaimana diketahui Presiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 6 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
PP baru atas perubahan PP Nomor : 37 tahun 2021 ini ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dua pekan lalu, tepatnya tanggal 7 Februari 2025.
Adapun sejumlah ketentuan yang diubah. Pada PP Nomor : 6 tahun 2025 syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dihapus. Ketentuan ini berlaku, pada karyawan yang bekerja pada perusahaan besar, menengah, mikro maupun kecil.
Pada PP baru tersebut disebutkan pula, manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta memiliki masa iuran 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan sebelum PHK atau pengakhiran hubungan kerja. Artinya, tidak ada kewajiban membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut.
Hal cukup menggembirakan dalam PP Nomor : 6 tahun 2025 adalah, manfaat uang tunai diberikan setiap bulan naik menjadi 60 persen dari upah. (nid/K-3)