Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Bapperida Kalteng Beri Arahan Orientasi Penyusunan RKPD Kotawaringin Barat 2026

×

Bapperida Kalteng Beri Arahan Orientasi Penyusunan RKPD Kotawaringin Barat 2026

Sebarkan artikel ini
IMG 20250202 WA0003
Kepala Bappedarida Leonar S.Ampung. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung memberikan arahan pada orientasi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat 2026.

Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dari berbagai titik partisipasi, serta secara luring di Pangkalan Bun, Jumat (31/1/2025).

Kalimantan Post

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bapperida Kalteng Leonard S. Ampung mengapresiasi Pemkab Kotawaringin Barat atas inisiatif dan komitmennya dalam menyusun RKPD 2026 secara sistematis dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kita apresiasi langkah Pemkab Kotawaringin Barat yang telah menjalankan tahapan penyusunan RKPD 2026,” katanya.

Diharapkan, agar proses penyusunan ini tetap mengacu pada ketentuan yang ada, serta melakukan sinkronisasi antara berbagai dokumen perencanaan, seperti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) kabupaten/kota, Rencana Pembangunan Daerah (RPD), dan rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kolaborasi dan keselarasan dalam dokumen perencanaan ini akan dituangkan dalam dokumen tahunan, yakni RKPD 2026,” ungkap Leonard.

Leonard menekankan bahwa pada 2026 merupakan awal dari pelaksanaan RPJMD baik bagi Pemprov Kalteng maupun Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, hingga saat ini RPJMD tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum ditetapkan secara resmi.

Diingatkan, penyusunan RKPD 2026 harus berpedoman pada berbagai regulasi dan dokumen perencanaan yang lebih tinggi, sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

Selain itu, penyusunan RKPD juga harus selaras dengan Permendagri yang mengatur tentang Pedoman Penyusunan RKPD 2026 yang akan segera diterbitkan.

Ia menambahkan, dalam proses perencanaan ini, harus memperhatikan dan mempedomani berbagai dokumen perencanaan, mulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga :  DPRD Kapuas Dorong Percepatan Pembangunan di Daerah

Kemudian ada RPJPD Kabupaten Kotawaringin Barat, hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang nantinya akan mengakomodasi visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih.

“Selain itu, RKPD juga harus selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat yang akan datang,” tambahnya.

Orientasi penyusunan RKPD ini menjadi langkah awal dalam menyusun perencanaan pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi Kabupaten Kotawaringin Barat.

Dengan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pemerintah provinsi, diharapkan program-program pembangunan yang dirancang dalam RKPD 2026 dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Orientasi menghadirkan narasumber dari Ditjen Bangda Kemendagri M. Samsulrizal Muttaqien, Plt Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Luqman Alhakim, Sekda Kabupaten Kotawaringin Barat Rodi Iskandar, Kepala Bappedalitbang Kabupateb Kobar Juni Gultom, serta Kepala OPD lingkup Kabupaten Kotawaringin Barat. (drt/KPO-4)

Iklan
Iklan