BARABAI, Kalimantanpost.com – Diduga terkait tindak pidana kasus korupsi pada kegiatan kader sosial, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 1,6 tahun penjara kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, PPKB, dan PPPA Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) Wahyudi Rahmad.
“Terdakwa juga didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp51,5 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti hukuman selama setahun,” kata Kepala Seksi Pidana Kasus (Kasi Pidsus) Kejari HST Hendrik Fayol saat dikonfirmasi di Barabai, Rabu (12/2/2025).
JPU membacakan tuntutan pidana ini di hadapan majelis hakim yang diketuai Aries Dedy di Ruang Sidang Tipikor Banjarmasin.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Hendrik.
Diketahui, dugaan korupsi yang menjerat terdakwa tersebut terjadi dalam kegiatan kader sosial Dinsos HST Tahun Anggaran 2022 dan disebut ada kerugian negara sekitar Rp389 juta akibat perbuatan terdakwa bersama MS (berkas terpisah).
Menurut JPU, terdakwa turut merancang dan menetapkan pembentukan kader sosial di HST dengan menerbitkan Keputusan Kepala Dinas Sosial Nomor: 467/05/DINSOS,PPKB,PPPA/TAHUN 2022 tentang penunjukan kader sosial pada 2022.
Namun pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga negara/daerah dirugikan.
Terdakwa sempat mengembalikan kerugian keuangan tersebut ke kas sebesar Rp304 juta lebih, namun jaksa menyatakan pengembalian itu tidak masuk kualifikasi pendapatan asli daerah manapun, tidak pula masuk kualifikasi lain-lain PAD yang sah lainnya.
“Sebab pengembalian uang tersebut tidak melalui proses koreksi atau hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat/BPKP/BPK terlebih dahulu,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Sementara itu, terdakwa Wahyudi Rahmad melalui penasehat hukumnya, Kurniawan menyatakan pihaknya akan melakukan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut dan akan membantah semua tuntutan jaksa.
Menurut Kurniawan, perkara ini tidak layak disidangkan karena sebelum kasus ini dinaikkan, sudah ada pemeriksaan dari BPK RI terkait temuan kegiatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut.
“Temuan itu sudah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang oleh terdakwa ke kas daerah,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga telah menghentikan kegiatan selanjutnya karena terdakwa tahu ada kesalahan administrasi, maka dihentikan kegiatan tersebut.
Tak hanya itu, terdakwa juga telah meminta pertanggungjawaban pada yang menjalankan kegiatan tersebut. Artinya disini tidak ada tindakan atau niat jahat dari terdakwa.
Adapun jadwal sidang selanjutnya, yakni sidang pembacaan pledoi atau pembelaan yang dijadwalkan majelis hakim di Ruang Sidang Tipikor Banjarmasin pada Selasa (18/2). (Ant/KPO-3)