JAKARTA, Kalimantanpost.com – Kepala Biro Informasi Pertahanan atau Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih tugas antara dirinya dengan staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), yakni pesohor Deddy Corbuzier.
“Jadi, kalau saya melihatnya ini sebagai kolaborasi, penguatan, karena ketika kita bicara informasi yang memang sifatnya formal, terkait pertahanan, saya diamanahkan sebagai juru bicara. Kemudian, nanti penguatan komunikasi sosial dan publik, tentunya (tugas, red.) Pak Deddy sebagai staf khusus,” kata Frega di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai kemungkinan tumpang tindih tugas dengan Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik akan bertugas menggunakan kanal media sosial yang dimilikinya.
“Menggunakan kanal-kanal, platform, yang memang beliau sudah punya, miliki, dengan pengikutnya yang memang puluhan juta, dengan pesan-pesan yang memang terkait dengan peran selama ini sebagai Duta Bela Negara, Duta Komcad (Komponen Cadangan),” jelasnya.
Selain itu, Frega menjelaskan bahwa diseminasi informasi pertahanan akan dikuatkan melalui kanal maupun platform yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier.
Berdasarkan pengamatan ANTARA pada Jumat pukul 15:55 WIB, kanal YouTube Deddy Corbuzier telah diikuti sekitar 24,1 juta pengguna. Kemudian, akun media sosial Instagram @mastercorbuzier telah diikuti sekitar 12,3 juta pengguna.
Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.
Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan. (Ant/KPO-3)