Kotabaru, Kalimantanpost.com – 24 Februari 2025, DPRD Kabupaten Kotabaru melaksanakan Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti disampingi Wakilnya, Awaludin, S.Hut, M.M dan Chairil Anwar, S.S, M. Thi dan dihadiri oleh staf ahli Bupati bidang pemerintahan, Zaenal Arifin, Mewakili Bupati, Bupati Kotabaru, Dandim 1004 Kotabaru, Letkol INF. Bayu Oktaviano Sudibyo, S.E, M.I.P, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kotabaru bersama Kepala SKPD serta anggota DPRD Kabupaten Kotabaru, dengan Agenda mendengarkan Pidato Bupati Kotabaru yang menyampaikan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni, Raperda tentang penyelenggaraan Pariwisata, Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual, dan Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan, dengan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Rapat Ke-4 Tahun Sidang 2025/2026.
Pendapat Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh staf ahli Zaenal, terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengharapkan dukungan terhadap Raperda penyelenggara pariwisata yang berpotensi kekayaan alam dan budaya Kabupaten Kotabaru tersebar di seluruh Pulau-pulau Kecamatan dan telah mendorong Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk membangun dan menggali potensi budaya yang ada dan mengembangkan sektor pariwisata.
“Sektor ini penting untuk dikembangkan karena dapat memberikan manfaat langsung pada masyarakat dan menjaga kelestarian alam serta budaya yang telah diwariskan pendahulu kita, dan selanjutnya akan terus diwariskan ke generasi selanjutnya.
Selanjutnya terkait dengan Raperda tentang fasilitas kekayaan intelektual dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual.
Kabupaten Kotabaru memerlukan payung hukum untuk mengisi kekosongan hukum melalui fasilitas perlindungan kekayaan intelektual di daerah, sehingga Pemerintah Daerah perlu menyusun kebijakan terkait fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual tersebut”, ujarnya kemudian melanjutkan
“Kemudian terhadap Raperda tentang penyelenggaraan kesehatan juga sangatlah penting, karena merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Karenanya, setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataa, non-diskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan, yang sangat penting artinya bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa,” Katanya.
Menanggapi tentang 3 (tiga) buah Raperda tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Suwanti mengatakan Sebagai Lembaga Legislatif akan segera membahasnya secara intern dan bersama pihak Eksekutif agar dalam waktu yang tidak lama akan menyampaikan laporan akhir kepada Bupati Kotabaru sebagai pihak Eksekutif, Ujar ketua Suwanti.
Sebagai Pamungkas acara rapat penyampaian 3 (tiga) buah Raperda tersebut, diserahkan secara simbolis kepada salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kotabaru yaitu Muhammad Luthfi Ali. (and/K-6)















