Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor reklame untuk tahun 2025 sebesar Rp 5 Milyar.
Kepala Bidang (Kabid) Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah (PPD), BPKPAD Kota Banjarmasin, Muhammad Syahid mengungkapkan target tersebut jika dilihat nominal tentu naik dari capaian PAD reklame di tahun 2024 kemaren.
Menurut Syahid, sepanjang ahun 2024, Kota Banjarmasin terkait dengan perolehan PAD dari pajak reklame mencapai Rp 3,7 Milyar, namun diakuinya angka itu jauh dari target tahun 2024.
“Targetnya tahun kemaren 16 Milyar Rupiah, ini jauh sekali pencapaiannya hanya 3,7 milyar, namun pencapaian ini sebenarnya cukup tinggi, mengingat target 2024 itu juga kita nilai ketinggian,” ungkap Syahid.
“Makanya pada tahun ini kita sesuaikan potensinya, dan diperolehlah target tahun 2025 ini sebesar Rp 5 Milyar,” sambungnya.
Disamping itu, Syahid mengungkapkan untuk keberadaan baliho dan reklame di Kota Banjarmasin sedikitnya terdapat 1900 titik,” posisinya ini tersebar di masing-masing kecamatan, ada 5 kecamatan nah tersebar seluruhnya,” katanya.
Sementara soal berapa yang sudah diperoleh hingga saat ini, Syahid membeberkan hingga pekan ketiga bulan Februari, pertanggal 24 hari senin kemaren sudah masuk 280 juta atau 5,6% dari nominal yang sudah ditargetkan.
Disisi lain, Syahid mengakui kendala yang sering dihadapi pihaknya bersama tim yakni tidak maksimalnya para wajib pajak dalam melakukan pelaporan perpanjangan izin reklame, “reklame ini kan wajib pajak dulu mengusul dan melaporkan perpanjangan misalnya, kalau tidak ada laporan, kita tidak tau apakah iklan di reklame itu terus terpasang begitu saja,” ujarnya.
Oleh karena itu, Syahid pun menambahkan, pihak wajib pajak yang ingin memperpanjang izin, kemudian ketika memiliki tunggakan pajak, maka mereka harus melunasi semua tunggakan pajak itu baru mendapat perpanjangan izin.
“Bila mau memperpanjang izin mesti bayar tunggakan pajak dulu, kita kan ada 3 Dinas yang mengurusi reklame, Perizinannya ada di PMPTSP, kemudian rekomendasi bangunan ada di PUPR, dan penghitungan pajak di kita,” tutupnya. (Sfr/K-3)